RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) mendapatkan nomor urut 2 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024. Seremoni pengundian dan penetapan nomor urut oleh KPU Sulsel, di Hotel Claro Makassar pada Senin (23/9/2024).
“Nomornya sama dengan presiden terpilih, taglinenya juga sama Indonesia Maju dan Sulsel Maju,” kata Andi Sudirman usai seremoni pengundian dan penetapan nomor urut oleh KPU Sulsel.
Menurut Andi Sudirman, nomor 2 jika disimbolkan dengan jari, bisa berarti perdamaian.
Baca Juga : Mantan Bupati Enrekang Sebut Andi Sudirman Kerja Nyata untuk Kemajuan Sulsel
“Tentunya kita ingin Pilkada Sulsel ini berjalan dengan damai. Sipakalebbi, sipakatau, sipakainge,” ujarnya.
Gubernur petahana itu meminta kepada pendukungnya untuk selalu menjaga etika dan persaudaraan selama masa kampanye.
“Jaga sopan santun dalam menyampaikan pendapat untuk kebaikan Sulawesi Selatan yang kita cintai,” ujar Sudirman.
Baca Juga : Debat Pilgub Sulsel Akan Dilaksanakan 2 Kali di Makassar
Senada dengan Andi Sudirman, Hj Fatmawati Rusdi menyatakan Pilkada Sulsel akan lebih khidmat jika dilaksanakan dengan damai. Pilkada disebut bukan hanya soal memilih tetapi tentang bagaimana menjaga persaudaraan dan kesatuan.
“Mari kita buktikan bahwa masyarakat Sulawesi Selatan sangat dewasa dalam menjalankan proses demokrasi. Sambutlah Pilkada dengan hati penuh suka cita. Salam Pilkada Damai,” kata Fatmawati.
Paslon dengan tagline Sulsel Maju dan Berkarakter itu juga menandatangani deklarasi damai bersama sejumlah petinggi partai, jajaran Forkopimda Sulsel, dan Komisioner KPU Sulsel.
Baca Juga : Warga Bone Antusias Ikuti Jalan Sehat Anti Mager Bersama Andi Sudirman Sulaiman
Adapun poin deklarasi:
Kami, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Partai Politik Pengusul, beserta tim kampanye dan para pendukung berjanji :
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
Baca Juga : Andalan Hati Terima 42 Personel Tim Bravo Satgas Pamwal VIP Polda Sulsel
2. Memaksakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.
3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.