RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Pinjaman Online hingga kini masih meresahkan masyarakat, hal ini diungkapkan oleh tim SATGAS Pasti OJK saat menggelar Media Gathering, kamis(8/8).
Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, memaparkan beberapa fakta menohok yang terus jadi perhatian pemerintah.
Menurut Irwansyah para pemakai jasa Fintech cenderung menggunakan uang hasil pinjaman untuk kebutuhan konsumtif dan lifestyle. Tercatat rentan usai ,jenis kelamin dan jenis pekerjaan yang paling banyak menggunakan pinjaman online ilegal .
Baca Juga : Penyaluran Kredit di Sulawesi Selatan ternyata di Dominasi oleh Sektor Ini
Adapun rentan usia antara 26-35 600 orang, Pengguna Perempuan 778 dan laki-laki 605 sedangkan untuk jenis pekerjaan pegawai swasta 4,482 , wiraswasta 1,725, Ibu Rumah Tangga 1,100, mahasiswa/pelajar 651 dan PNS 441
"Untuk tren pengaduan sendiri pada juli 2024 ini ada sekitar 1483 pengaduan terkait pinjol dan sekitar1,591 Pinjol yang telah diblokir dan dihentikan oleh OJK, sehingga jika di total dari tahun 2017 ada sekitar 8,271 pinjol yang sudah di blokir dan dihentikan oleh Satgas Pasti OJK," ujarnya.
Selain Pinjol ilegal ada beberapa Investasi dan kegiatan keuangan yang tercatat ilegal dan sering digunakan oleh masyarakat. Berikut beberapa modus investasi yang lagi tren yang menjadi pantauan Satgas pasti
ROBOT TRADING
• Investasi forex dengan dalih penjualan robot trading atau penjualan ebook.
• Robot trading dijual dengan skema penjualan langsung tanpa izin.
Baca Juga : Ini yang akan Dilakukan OJK bersama Pelaku Industri Keuangan Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045
• Janji imbal hasil tetap dan komisi perekrutan member baru
• Trading dilakukan autopilot atau otomatis tanpa campur tangan pengguna.
• Robot Trading digunakan pada broker luar negeri yang tidak memiliki izin dari Bappebti.
Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global
BINARY OPTION
- Bappebti mengatur dan mengawasi Perdagangan Berjangka Komoditi, di antaranya kegiatan Pialang Berjangka.
• Tidak ada aset yang diperdagangkan pada binary option.
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
• Dalam Binary Option, trader diminta untuk memprediksi atau menebak harga suatu instrumen akan mengalami
kenaikan atau penurunan dalam jangka waktu tertentu.
• Ditawarkan di Indonesia melalui Pialang Berjangka luar negeri yang tidak memiliki izin di Indonesia.
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
ASET KRIPTO
• Aset kripto komoditi yang dapat diperdagangkan dan diatur Bappebti
• Nilainya fluktuatif sehingga tidak ada investasi asset kripto dengan janji imbal hasil tetap
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
• Aset Kripto ≠ alat pembayaran
" Sebelum memilih produk/layanan jasa keuangan pastikan dulu legalitasnya, produk dan layanan memiliki izin dari orotitas yang berwenang, pastikan penyelenggara memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar, Pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi/lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat harus logis pastikan benefit dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan," tutupnya