Selasa, 23 Juli 2024 10:51

KPU Sulsel Buka Suara Terkait Temuan Bawaslu 31 Pantarlih Anggota Parpol

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto.

"Kami sangat mengapresiasi teman-teman Bawaslu. Kami berharap koordinasi terkait temuan-temuan dapat disampaikan segera dengan data yang jelas sehingga kami bisa menindaklanjutinya di lapangan,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - KPU Sulsel buka suara terkait temuan Bawaslu Sulsel tentang 31 nama petugas Pantarlih yang teridentifikasi sebagai anggota partai politik masuk dalam Sipol.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto menyebut temuan tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Sulsel.

"Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya," kata Romy.

Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Penguatan Kapasitas SDM PPK di Bulukumba

Adapun temuan tersebut adalah di Kabupaten Takalar 5 orang, Jeneponto 3 orang, Toraja Utara 3 orang dan terbanyak di Kota Parepare 20 orang.

Dalam kasus ini, telah diatur dalam Surat Keputusan (KPT) nomor 638 tahun 2024 huru e. Apabila dalam verifikasi dengan menggunakan sistem informasi partai politik ditemukan calon Pantarlih yang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan atau persetujuan yang bersangkutan, pemenuhan persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan yang memuat informasi bahwa nama dan identitas yang bersangkutan digunakan oleh partai politik terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga Pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana," jelasnya.

Baca Juga : KPU Gelar Kompetisi Debat Pilkada Antar Pelajar se-Sulsel

Terkait penempelan stiker pada Kartu Keluarga (KK) baru yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.

"KK baru yang tidak terdaftar di DP4 masuk dalam kategori pemilih potensial dan didaftarkan di Form Pemilih Potensial," jelas Romy.

Atas temuan tersebut pihak KPU Sulsel memberikan apresiasi kepada Bawaslu Sulsel. Ia menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara KPU dan Bawaslu.

Baca Juga : KPU Sulsel Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2024, Syarat Pencalonan Pilgub 7,5 Persen Suara Sah

"Kami sangat mengapresiasi teman-teman Bawaslu. Kami berharap koordinasi terkait temuan-temuan dapat disampaikan segera dengan data yang jelas sehingga kami bisa menindaklanjutinya di lapangan," cetusnya.

#KPU Sulsel