RAKYATKU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo dan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan kerjasama dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mendukung Penanganan Dampak Inflasi Daerah. Penandatanganan MoU itu dilakukan dalam bentuk kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan antar daerah yang dilakukan di Aula Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 17/7/2024.
MoU dilakukan langsung Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu dan Penjabat Bupati Takalar, Setiawan Aswad.
Menurut Bataralifu saat ini Kabupaten Wajo memiliki komiditas unggulan, kami hadir dengan niat yang baik untuk memudahkan penyediaan bahan-bahan pokok dalam menangani berbagai hal untuk itu berbagai informasi dan referensi yang saya baca bahwa salah satu cara dalam menangani kesulitan adalah kerja sama.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
"Kabupaten Wajo dikenal sebagai lumbung padi dan menjadi pemasok padi terbesar. Wajo berhasil memproduksi ratusan ribu ton padi tiap tahunnya. Semoga dengan kerja sama ini laju inflasi akan terus kita kendalikan bersama,” kata Andi Bataralifu.
Hal senada juga disampaikan Penjabat Bupati Takalar. Ia mengapresiasi MoU ini yang disebut merupakan salah satu upaya konkrit pengendalian inflasi.
Kerja sama tersebut tertuang dalam surat MoU nomor: 100.3.71/004/KB-PEM-TAKALAR/VII/2024 dan nomor: 100.2.2.3/18/KB-PEMKABWAJO/2024 tentang Kerjasama Perdagangan Komoditas Unggulan Antar Daerah.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
Isi MoU tersebut juga dibahas tentang pembiayaan yang berisikan bahwa segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan pada Para Pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, terhitung sejak Kesepakatan Bersama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan Kesepakatan Bersama para pihak.
Diadakan evaluasi paling sedikit 1 kali setahun dan hasil evaluasi tersebut dipergunakan sebagai masukan untuk mencapai hasil kinerja yang optimal bagi para pihak. Dan jika salah satu Pihak bermaksud mengakhiri atau memperpanjang Kesepakatan Bersama ini dan Pihak yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada Pihak lainnya paling lambat 2 bulan sebelum jangka waktu Kesepakatan Bersama ini berakhir.