PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran (TA) 2023, di ruang rapat paripurna, Senin (18/3/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam yang dihadiri Pj Walikota Parepare, Akbar Ali, dan jajaran pejabat Pemkot Parepare.
Akbar menyampaikan, bahwa LKPJ tahun anggaran 2023 ini, merupakan akumulasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan triwulan pertama sampai triwulan ketiga tahun anggaran 2023 oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare masa jabatan 2018-2023.
Baca Juga : Cacat Prosedural, DPRD Parepare Tolak Pembangunan Sekolah Gamaliel
“LKPJ ini adalah capaian kinerja Pj Wali Kota Parepare pada triwulan keempat tahun anggaran 2023. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” katanya.
Tujuan utama penyampaian laporan ini lanjutnya, untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, sehingga masyarakat melalui DPRD dapat melakukan penilaian terhadap kinerja Pemkot Parepare yang sudah dicapai.