Jumat, 21 Juni 2024 07:53
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Komisi IV DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) Umum prihal sengketa lahan pada UPTD SMA Negeri 4 Maniangpajo, Kamis (20/6/2024).

 

RDP yang menindak lanjuti aspirasi masyarakat ini menghadirkan Kepala Seksi UPT Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Camat Manianpajo, pembawa Aspirasi (AMIWB), Syaifullah, Kepala dan Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Maniangpajo dan beberapa guru dari SMA 4 Maniangpajo.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Wajo, H Anwar MD mengatakan, RDP Komisi IV ini merupakan tindak lanjut dari pada aspirasi masyarakat pada 21 mei 2024 lalu yang berkaitan dengan adanya sengketa lahan yang ada dalam lingkungan SMAN 4 Maniangpajo.

Baca Juga : Soroti Ketimpangan Penanganan Banjir di Wajo, Anggota DPRD: Belawa Seakan Dilupakan Pemkab

"Tapi setelah kami cermati dokumen yang ada, ternyata sebelumnya sudah ada surat perjanjian damai kedua belah pihak yang dimediasi langsung oleh Satuan Polres Wajo," kata H Anwar.

 

Karena itu lanjut dia, Komisi IV DPRD Wajo tidak bisa melakukan intervensi terhadap surat perjanjian tersebut mengingat perdamaian adalah hukum tertinggi dalam setiap perkara.

Namun demikian kata H Anwar, pembawa aspirasi ingin agar nama baiknya dipulihkan kembali, karena menganggap seakan seluruh tenaga pendidik yang ada dalam lingkungan SMAN 4 Manianpajo disudutkan. 

Baca Juga : Pemkab Wajo Canangkan Gerakan Salat Dhuha Berjamaah: Sekolah Jadi Penggerak Utama

Apalagi diantara mereka tambahnya, ada guru yang dimutasi ke sekolah lain yang ada di Kecamatan Pitumpanua, dan mereka berharap bisa masuk kembali mengajar di SMA 4 Manianpajo.

"Tapi masalah mutasi itu tergantung dari pihak pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, karena untuk mutasi guru SMA adalah kewenangan provinsi, seperti itulah sesungguhnya kronologis kedatangan mereka," terang Politisi Nasdem ini.

Penulis : Abd Rasyid. MS