Jumat, 21 Juni 2024 07:53
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Komisi IV DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) Umum prihal sengketa lahan pada UPTD SMA Negeri 4 Maniangpajo, Kamis (20/6/2024).

 

RDP yang menindak lanjuti aspirasi masyarakat ini menghadirkan Kepala Seksi UPT Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Camat Manianpajo, pembawa Aspirasi (AMIWB), Syaifullah, Kepala dan Wakil Kepala Sekolah SMPN 4 Maniangpajo dan beberapa guru dari SMA 4 Maniangpajo.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Wajo, H Anwar MD mengatakan, RDP Komisi IV ini merupakan tindak lanjut dari pada aspirasi masyarakat pada 21 mei 2024 lalu yang berkaitan dengan adanya sengketa lahan yang ada dalam lingkungan SMAN 4 Maniangpajo.

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

"Tapi setelah kami cermati dokumen yang ada, ternyata sebelumnya sudah ada surat perjanjian damai kedua belah pihak yang dimediasi langsung oleh Satuan Polres Wajo," kata H Anwar.

 

Karena itu lanjut dia, Komisi IV DPRD Wajo tidak bisa melakukan intervensi terhadap surat perjanjian tersebut mengingat perdamaian adalah hukum tertinggi dalam setiap perkara.

Namun demikian kata H Anwar, pembawa aspirasi ingin agar nama baiknya dipulihkan kembali, karena menganggap seakan seluruh tenaga pendidik yang ada dalam lingkungan SMAN 4 Manianpajo disudutkan. 

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Apalagi diantara mereka tambahnya, ada guru yang dimutasi ke sekolah lain yang ada di Kecamatan Pitumpanua, dan mereka berharap bisa masuk kembali mengajar di SMA 4 Manianpajo.

"Tapi masalah mutasi itu tergantung dari pihak pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, karena untuk mutasi guru SMA adalah kewenangan provinsi, seperti itulah sesungguhnya kronologis kedatangan mereka," terang Politisi Nasdem ini.

Penulis : Abd Rasyid. MS