RAKYATKU.COM, WAJO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo mulai menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah di kawasan perumahan. Di bawah kepemimpinan Kepala DLH A. Fakhrul Rijal, para pengembang perumahan kini diwajibkan mengelola dan mengangkut sampah secara mandiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kebijakan tersebut diterapkan dalam proses pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang digelar di kantor DLH. Dalam forum itu, DLH menetapkan syarat bagi developer untuk mendapatkan rekomendasi lingkungan.
“Kami akan mengeluarkan surat rekomendasi apabila developer menyediakan armada pengangkut sampah sendiri, minimal kendaraan roda tiga,” kata Fakhrul.
Baca Juga : Pemkab Wajo Gandeng Perbankan dan PT. HSB, Sosialisasikan Rumah Subsidi Layak Huni untuk ASN dan MBR
Menurut dia, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong tanggung jawab pengembang dalam pengelolaan lingkungan, khususnya penanganan sampah di kawasan perumahan.
Sejauh ini, kebijakan tersebut mendapat respons positif dari para developer. “Alhamdulillah, respons dari teman-teman developer cukup baik,” ujar Fakhrul.
Tercatat, lima pengembang yang telah mengikuti pembahasan dokumen UKL-UPL telah memenuhi syarat dengan menyediakan kendaraan roda tiga sebagai armada pengangkut sampah.
Baca Juga : Pemkab Wajo Perkuat Tata Kelola Data Lewat Program Desa/Kelurahan Cantik 2026
Mereka bahkan telah membawa armada tersebut ke kantor DLH sebagai bentuk verifikasi untuk memperoleh surat rekomendasi, sekaligus menandatangani komitmen bersama dalam pengelolaan sampah di lingkungan perumahan masing-masing.
Program ini diberi nama “Puber Sapu” atau Sapu Bersih Sampah Developer Perumahan. Melalui program ini, DLH menargetkan pengurangan timbunan sampah yang selama ini kerap ditemukan di pinggir jalan akibat tidak terkelola dengan baik.
Fakhrul berharap ke depan tidak ada lagi perumahan yang dibangun tanpa sistem pengelolaan sampah mandiri. “Alhamdulillah, dengan langkah ini kita optimistis persoalan sampah yang tidak terurus bisa kita atasi secara bertahap,” ujarnya.
Baca Juga : Wabup Wajo Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2026
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mempertimbangkan aspek pengelolaan lingkungan saat membeli rumah, termasuk memastikan adanya fasilitas pengangkutan sampah yang disediakan oleh developer.
DLH optimistis, melalui kebijakan ini, permasalahan sampah dapat ditekan, sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih bersih dan tertata.
