RAKYATKU.COM - Unit Reskrim Polsek Bontoala Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang berinisial IMR alias NMN (33), warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris, mengonfirmasi bahwa tindak pidana penganiayaan berat tersebut terjadi pada Kamis dini hari (13/6/2024), sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Kandea, Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Makassar.
Akibat kejadian terus korban, DRM alias Boga (29), menyebabkan jari kelingking tangan kiri korban putus.
Baca Juga : Personil Polsek Bontoala Gelar Binrohtal untuk Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan
Keluarga korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Bontoala dengan Laporan Polisi: LP/B/71/VI/2024/Polsek Bontoala/Restabes Mks tanggal 13 Juni 2024.
"Kurang dari 24 jam, pelaku bersama barang bukti sebilah parang berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Bontoala yang dipimpin langsung oleh Kanitnya, Iptu Andi Ilham Anwar," ujar Muhammad Idris.
Muhammad Idris menjelaskan kronologi kejadian, di mana pelaku awalnya menagih utang ke korban. Namun, korban menjawab dengan nada kasar yang memicu emosi pelaku, hingga pelaku menebas korban sebanyak tiga kali.
Baca Juga : Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif, Kapolsek Bontoala Laksanakan Patroli Dialogis
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek Bontoala guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek.