Senin, 03 Juni 2024 11:54

Komisioner Bawaslu Wajo Imbau PKD Memahami Regulasi Pemilihan Serentak 2024

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisioner Bawaslu Wajo Imbau PKD Memahami Regulasi Pemilihan Serentak 2024

"Jika teman-teman PKD menemukan dugaan pelanggaran di lapangan, tuangkan dalam Form A (alat kerja pengawasan) dan segera melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan. Jangan langsung ke Bawaslu Kabupaten, nanti Panwascam yang berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten. Koordinasi hendaknya dilakukan secara berjenjang,"

RAKYATKU.COM, WAJO - Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Herwan mengimbau agar Panwas Kelurahan/Desa (PKD) memahami regulasi terkait Pemilihan Serentak tahun 2024 dengan baik.

Mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar pada 27 November mendatang, kondisinya sangat berbeda dengan Pemilu yang lalu.

Hal itu diungkapkannya saat memberikan sambutan pada Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Sabbangparu di Cafe & Resto KM10, Minggu (02/06/2024).

Baca Juga : Bupati dan Wakil Bupati Wajo Komitmen Bangun Daerah Bersama Wakil Ketua III DPRD Sulsel

Selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan menekankan pentingnya koordinasi secara berjenjang.

"Jika teman-teman PKD menemukan dugaan pelanggaran di lapangan, tuangkan dalam Form A (alat kerja pengawasan) dan segera melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan. Jangan langsung ke Bawaslu Kabupaten, nanti Panwascam yang berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten. Koordinasi hendaknya dilakukan secara berjenjang," ujarnya.

Dia juga mengingatkan Panwascam Sabbangparu bersama PKD agar selalu menjaga solidaritasnya. Begitu juga dengan sekretariatnya.

Baca Juga : Pemkab Wajo Gelar Gerakan Pangan Murah dan Penyerahan Bantuan Benih Padi Gogo

"Kalau kita solid dan kompak, antara Panwascam, sekretariat, dan PKD, maka kendala-kendala yang kita hadapi akan terasa ringan," pungkasnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pemkab wajo #DPRD Wajo