RAKYATKU.COM, WAJO - Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo, Herwan mengimbau agar Panwas Kelurahan/Desa (PKD) memahami regulasi terkait Pemilihan Serentak tahun 2024 dengan baik.
Mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar pada 27 November mendatang, kondisinya sangat berbeda dengan Pemilu yang lalu.
Hal itu diungkapkannya saat memberikan sambutan pada Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Sabbangparu di Cafe & Resto KM10, Minggu (02/06/2024).
Baca Juga : Harapan Pemudik Terwujud! Bupati Wajo Lepas Program Mudik Gratis Siwa–Tobaku
Selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wajo, Herwan menekankan pentingnya koordinasi secara berjenjang.
"Jika teman-teman PKD menemukan dugaan pelanggaran di lapangan, tuangkan dalam Form A (alat kerja pengawasan) dan segera melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan. Jangan langsung ke Bawaslu Kabupaten, nanti Panwascam yang berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten. Koordinasi hendaknya dilakukan secara berjenjang," ujarnya.
Dia juga mengingatkan Panwascam Sabbangparu bersama PKD agar selalu menjaga solidaritasnya. Begitu juga dengan sekretariatnya.
Baca Juga : Bupati Andi Rosman Dorong WARE 2026 Jadi Agenda Tahunan dengan Perputaran Ekonomi Capai Rp16 Miliar
"Kalau kita solid dan kompak, antara Panwascam, sekretariat, dan PKD, maka kendala-kendala yang kita hadapi akan terasa ringan," pungkasnya.
