Rabu, 08 Mei 2024 21:36

Antisipasi Adanya Persaingan Tidak Sehat akibat Impor, KPPU Bekerjasama dengan Beacukai

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPPU mengunjungi karto Beacukai untuk melakukan sinergi dalam mengawasi Impor
KPPU mengunjungi karto Beacukai untuk melakukan sinergi dalam mengawasi Impor

Kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace). Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan.

RAKYATKU.COM, JAKARTA -- Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menemui Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani untuk mensinergikan tugas kedua Lembaga demi efisiensi dan kemajuan perekonomian Nasional, khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal.

Pertemuan tersebut dilaksanakan hari ini, Selasa 7 Mei 2024 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di Jakarta.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan beberapa pejabat Sekretariat KPPU dan DJBC.

Baca Juga : Terkait Isu Kenaikan harga Bapokting, KPPU Bersama Forkompimda dan BI Sulsel Sidak Pasar

Sebagai informasi, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama formal sejak tahun2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI.

"Kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi," ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa

Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanyadi sektor pangan dan perikanan. KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global.

Baca Juga : 75 Persen Putusan KPPU Dikuatkan Oleh Mahkamah Agung

Kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui lokapasar (marketplace). Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan.

Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir.

Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehinggalapanga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional.

Baca Juga : Tiktok Temui Kppu, Jelaskan Komitmennya Untuk Persaingan Sehat

Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan

#beacukai #KPPU