RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Di tengah meningkatnya ketidakpastian dan gejolak geopolitik global, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang manageable, serta kinerja sektor jasa keuangan yang relatif baik.
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) Indonesia pada triwulan I-2024 masih dalam kondisi terjaga, didukung oleh kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan yang stabil.
OJK bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko ketidakpastian ekonomi dan pasar keuangan global serta gejolak geopolitik yang eskalatif, termasuk rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik.
Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK bersama Menteri Keuangan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Jumat (3/5/2024).
Poin-Poin Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2024 antara lain:
1. Sektor perbankan mampu menunjukkan resiliensi dengan permodalan yang tinggi dan kinerja intermediasi yang tetap positif.
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
2. Likuiditas perbankan pada Maret 2024 dalam level yang memadai dengan kualitas kredit yang terjaga.
3. Di tengah ketidakpastian global dan prospek perlambatan pertumbuhan ekonomi global, kinerja pasar modal domestik cukup kuat di triwulan pertama tahun 2024.
4. Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) menunjukkan peningkatan.
Baca Juga : OJK Terpilih Sebagai Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia (IOPS)
5. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) juga menunjukkan perkembangan yang positif.
6. OJK tetap mewaspadai faktor-faktor risiko yang berpotensi memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan ke depan.
7. Untuk meningkatkan daya saing perbankan nasional, OJK menerbitkan perubahan POJK mengenai Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Baca Juga : Launching Ekosistem Keuangan Inklusif Desa Wisata Kassi Kabupaten Jeneponto
8. OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka(*)