RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang didampingi Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa, saat menerima kunjungan Kantor Pajak Pratama Makassar Barat dalam rangka Pekan Panutan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/3/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, menyampaikan bahwa kerja sama antara DJP dan Pemerintah Kota Makassar selama ini telah berjalan dengan baik.
"Kami lakukan perjanjian kerja sama antara DJP dan pak Wali Kota Makassar, termasuk dalam hal pertukaran data, telah berlangsung lancar," jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Safari Ramadhan di Masjid Nurul Hidayah Maccini Gusung
Selain membahas rencana pilot project inovasi di Makassar, pertemuan ini, fokus pelaksanaan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan.
Dalam kesempatan tersebut, Imanul menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dihimbau oleh Kementerian PANRB untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.
Menurutnya, sebagai tokoh masyarakat sekaligus pimpinan daerah, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menjadi panutan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga : Cap Go Meh Makassar 2026,Wali Kota: Bukti Nyata Toleransi yang Harus Hidup Setiap Hari
"Alhamdulillah, pak Wali Kota (Munafri), sudah melaporkan SPT dan juga telah mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat Kota Makassar untuk melaporkan SPT lebih awal," ujarnya.
Diketahui, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April.
Pertemuan ini, bagian dari menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sehingga Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat sinergi dengan otoritas perpajakan guna mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
Baca Juga : Appi Tekankan Makassar Kota Toleran dan Harmonis Saat Hadiri Festival Cap Go Meh 2026
Tidak hanya sebatas imbauan, kolaborasi ini juga diarahkan pada lahirnya inovasi baru di bidang pelayanan perpajakan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan sistem layanan pajak yang lebih terintegrasi, modern, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak.
Imanul juga menjelaskan bahwa saat ini, DJP telah menggunakan sistem digital bernama Cortex untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga : Safari Ramadan di Tallo, Appi Ingatkan Camat Antisipasi Penumpukan Sampah Jelang Idul Fitri
Melalui sistem tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh proses pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP.
Dia menegaskan, sebelum mengakses layanan tersebut, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun agar dapat masuk ke dalam aplikasi.
"Terkait kesiapan sistem Cortex, aplikasi tersebut telah kami gunakan sejak awal Januari 2025 dan hingga kini berjalan lancar serta telah dimanfaatkan oleh banyak wajib pajak untuk pelaporan SPT," tuturnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan
Menjawab pertanyaan terkait tingkat kepatuhan ASN di Makassar, Imanul menjelaskan bahwa pengawasan pelaporan SPT bagi ASN berada di bawah Inspektorat.
Ia juga menambahkan, secara target pelaporan, capaian telah mencapai 100 persen sesuai target internal DJP. Namun demikian, pihaknya tetap mendorong agar seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat dapat melaporkan SPT.
Tidak semua wajib pajak diwajibkan melaporkan SPT, melainkan hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memenuhi syarat pelaporan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan
"Kepatuhan tetap menjadi PR kita bersama, target pelaporan sudah tercapai, tetapi kami ingin seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat benar-benar melaksanakan kewajibannya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Imanul mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan atau telepon yang menyebutkan detail data pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Karena hal tersebut sering digunakan dalam modus scamming yang dapat berujung pada peretasan data dan rekening," imbuh dia.
Baca Juga : Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin pun mengambil peran sebagai teladan dengan melaporkan SPT lebih awal, ia mengajak seluruh ASN dan masyarakat untuk melakukan hal serupa.
"Tentu, ini kita harapkan membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah," singkat Munafri.
