Jumat, 19 April 2024 09:43

Polres Wajo Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba di Kecamatan Tanasitolo

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady..
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady..

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MH (45) warga asal Kelurahan Cina kecamatan Pammana,"

RAKYATKU.COM, WAJO - Satresnarkoba Polres Wajo amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/4/2024) jam 22.30 Wita di Kecamatan Tanasitolo. 

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Tipikor Bareskrim Polri Fokus Pencegahan Korupsi

Baca Juga : Terkait Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, hingga 18 Anggota Polri

 

Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Tipikor Bareskrim Polri Fokus Pencegahan Korupsi

Baca Juga : Terkait Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, hingga 18 Anggota Polri

 

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MH (45) warga asal Kelurahan Cina kecamatan Pammana," kata AKP Bambang kepada pada Kamis (18/4/2024). 

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Tipikor Bareskrim Polri Fokus Pencegahan Korupsi

Baca Juga : Terkait Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, hingga 18 Anggota Polri

 

Baca Juga : Oknum Polisi Ditangkap, Buntut Video Pengakuan Bandar Narkoba

"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 bal narkoba jenis sabu, 1 HP dan 1 plastik berwarna hitam," lanjutnya. 

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Tipikor Bareskrim Polri Fokus Pencegahan Korupsi

Baca Juga : Terkait Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, hingga 18 Anggota Polri

 

Dikatakan, saat penangkapan anggota melihat seseorang yang merupakan target operasi naik motor. Anggota langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Tipikor Bareskrim Polri Fokus Pencegahan Korupsi

Baca Juga : Terkait Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, hingga 18 Anggota Polri

 

'Hingga ditemukan barang bukti yang diduga narkotika diselipkan di saku celana," sebutnya.

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Tipikor Bareskrim Polri Fokus Pencegahan Korupsi

Baca Juga : Terkait Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, hingga 18 Anggota Polri

 

Baca Juga : Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan, Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi

Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Tipikor Bareskrim Polri Fokus Pencegahan Korupsi

Baca Juga : Terkait Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, hingga 18 Anggota Polri

 

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan asal barang," tambahnya. 

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Tipikor Bareskrim Polri Fokus Pencegahan Korupsi

Baca Juga : Terkait Tragedi Kanjuruhan, Bareskrim Periksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, hingga 18 Anggota Polri

 

Adapun pasal yang yang disangkakan, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#bandar narkoba #bareskrim polri