RAKYATKU.COM, WAJO - Satresnarkoba Polres Wajo amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/4/2024) jam 22.30 Wita di Kecamatan Tanasitolo.
Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MH (45) warga asal Kelurahan Cina kecamatan Pammana," kata AKP Bambang kepada pada Kamis (18/4/2024).
Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Baca Juga : Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan
"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 bal narkoba jenis sabu, 1 HP dan 1 plastik berwarna hitam," lanjutnya.
Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Dikatakan, saat penangkapan anggota melihat seseorang yang merupakan target operasi naik motor. Anggota langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
'Hingga ditemukan barang bukti yang diduga narkotika diselipkan di saku celana," sebutnya.
Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan asal barang," tambahnya.
Baca Juga : AAG Tersangka Investree Dipulangkan dari Qatar, OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Adapun pasal yang yang disangkakan, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah.
