RAKYATKU.COM, WAJO - Satresnarkoba Polres Wajo amankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/4/2024) jam 22.30 Wita di Kecamatan Tanasitolo.
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Baca Juga : Polres Wajo Ungkap Kejahatan Narkotika, Jika Dirupiahkan Nyaris Mencapai Setengah Milliar
Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Baca Juga : Polres Wajo Ungkap Kejahatan Narkotika, Jika Dirupiahkan Nyaris Mencapai Setengah Milliar
Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka MH (45) warga asal Kelurahan Cina kecamatan Pammana," kata AKP Bambang kepada pada Kamis (18/4/2024).
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Baca Juga : Polres Wajo Ungkap Kejahatan Narkotika, Jika Dirupiahkan Nyaris Mencapai Setengah Milliar
Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca Juga : Ratusan Peserta Ikuti Seleksi PAG TA. 2024 Polda Sulsel
"Barang bukti yang diamankan yaitu 1 bal narkoba jenis sabu, 1 HP dan 1 plastik berwarna hitam," lanjutnya.
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Baca Juga : Polres Wajo Ungkap Kejahatan Narkotika, Jika Dirupiahkan Nyaris Mencapai Setengah Milliar
Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dikatakan, saat penangkapan anggota melihat seseorang yang merupakan target operasi naik motor. Anggota langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Baca Juga : Polres Wajo Ungkap Kejahatan Narkotika, Jika Dirupiahkan Nyaris Mencapai Setengah Milliar
Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
'Hingga ditemukan barang bukti yang diduga narkotika diselipkan di saku celana," sebutnya.
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Baca Juga : Polres Wajo Ungkap Kejahatan Narkotika, Jika Dirupiahkan Nyaris Mencapai Setengah Milliar
Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca Juga : Pemuda Linglung Telanjang Dada di Atas Kap Mobil, Polisi Temukan Sabu-sabu
Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Baca Juga : Polres Wajo Ungkap Kejahatan Narkotika, Jika Dirupiahkan Nyaris Mencapai Setengah Milliar
Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan asal barang," tambahnya.
Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda
Baca Juga : Polres Wajo Ungkap Kejahatan Narkotika, Jika Dirupiahkan Nyaris Mencapai Setengah Milliar
Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Adapun pasal yang yang disangkakan, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah.