RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi dilaksanakan di hotel Grand Maleo Makassar pada Sabtu (9/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, Rudianto Lallo menekankan pentingnya Perda Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat kurang mampu.
“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” kataya.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum kata Rudianto Lallo cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.
“Prosedurnya cukup sederhana, dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar,” tambah politisi Nasdem itu.
Dikatakan, Perda ini tidak mengakomodir masalah hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara namun hanya bantuan hukum pidana.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” jelasnya.