Sabtu, 09 Maret 2024 19:42

Rudianto Lallo Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Berlaku untuk Kasus Pidana

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,”

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Sosialisasi dilaksanakan di hotel Grand Maleo Makassar pada Sabtu (9/3/2023).

Pada kesempatan tersebut, Rudianto Lallo menekankan pentingnya Perda Bantuan Hukum untuk membantu masyarakat kurang mampu.

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” kataya.

Baca Juga : Anggota DPRD Kota Makassar Tanggapi Sinyal Appi Akan Rombak Perusda

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum kata Rudianto Lallo cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.

“Prosedurnya cukup sederhana, dengan hanya menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar,” tambah politisi Nasdem itu.

Dikatakan, Perda ini tidak mengakomodir masalah hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara namun hanya bantuan hukum pidana.

Baca Juga : Legislator Makassar Berinisial AM Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” jelasnya.

#Rudianto Lallo #dprd makassar