RAKYATKU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru telah menetapkan anggaran Rp20.142.285.512 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Barru, Abubakar, Selasa (2/4/2024), menyatakan pembayaran THR bagi PNS dan PPPK telah dimulai sejak Senin (1/4/2024).
Total anggaran yang disiapkan mencakup THR Rp18.490.353.512 untuk PNS dan Rp1.651.931.838 untuk PPPK.
Baca Juga : Bupati Barru Tekankan Pentingnya Suara Anak dalam Pembangunan Daerah
"Proses pencairannya sejak kemarin kita laksanakan," kata Abubakar.
Dengan jumlah ASN 4.082 orang, terdiri atas 3.466 PNS dan 616 PPPK, Pemkab Barru memastikan seluruh penerima telah menerima pembayaran THR sesuai dengan ketentuan berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengatur mengenai pemberian THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai peraturan tersebut, THR 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran Idulfitri.