RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.
Menurut Agusman, OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.
Baca Juga : OJK Soroti Tantangan Pembiayaan UMKM, Dorong Sinergi Lintas Sektor
LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.(*)
BERITA TERKAIT
-
OJK dan DPR Dorong Terobosan Pembiayaan UMKM di Sulsel, Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci
-
OJK dan Komisi XI DPR RI Perkuat Sinergi Dorong Akses Pembiayaan UMKM di Sulawesi Selatan
-
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas OMC yang Diduga Catut Nama Omnicom Group untuk Modus Penipuan
-
Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Intermediasi dan Inklusi Keuangan Tetap Terjaga