RAKYATKU.COM, MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam, melalui Surat Imbauan Nomor: 451.13/172/SET, menghimbau masyarakat, khususnya pemilik kedai makanan, untuk menutup operasional mereka pada siang hari selama Ramadan 1445 H/2024 M.
"Selama bulan suci Ramadan, pemilik warung makanan wajib menghentikan penjualan makanan dan minuman di siang hari," demikian isi surat imbauan itu dikutip dari laman resmi Pemkab Maros, Kamis (14/3/2024).
Imbauan ini juga berlaku untuk tempat hiburan, seperti karaoke dan sejenisnya, yang tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Larangan ini juga termasuk petasan, kembang api, dan balapan liar yang dapat mengganggu ketenangan dan membahayakan umat muslim yang menjalankan ibadah.
Baca Juga : Dua Pimpinan DPRD Maros Resmi Dilantik
Chaidir mengingatkan balapan liar dapat dipidana kurungan penjara hingga 1 tahun atau denda Rp3.000.000 berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Di sisi lain, Bupati mengajak masyarakat untuk menghidupkan amalan sunah/ibadah, terutama salat berjemaah lima waktu di masjid, salat tarawih, memperbanyak bacaan Al-Qur'an, dan bersedekah kepada fakir miskin.
"Mari ramaikan masjid-masjid selama bulan Ramadan," serunya. "Bulan Ramadan memiliki keutamaan yang luar biasa, dengan peluang dilipatgandakannya pahala, bulan pengampunan, dan bulan diturunkannya Al-Qur'an," ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Maros Buka 200 Formasi PPPK, Dua Ribu Honorer Telah Mendaftar
Chaidir juga berpesan agar masyarakat menjaga silaturahmi dan persaudaraan di antara umat muslim, demi menjaga keutuhan dan persatuan umat Islam.
Terakhir, dia menghimbau masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah.