Palu, Sulawesi Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada hari Kamis, 1 Maret 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng, baik secara langsung di Aula Kanwil maupun secara virtual.
Diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi Imigrasi, Arief Hazairin, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Herlina, Pejabat Administrator dan Pengawas, Para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Abdul Halim Amran beserta Jajaran.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat merupakan wujud nyata dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh pemerintah.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa pelayanan publik bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan zaman. Kita sama-sama mengetahui bahwa di era ini dimana masyarakat sangat bergantung pada gadget dan teknologi informasi. Menyikapi hal tersebut, maka aparatur sipil negara dituntut selalu mampu melayani dan cepat beradaptasi dengan segala perubahan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat," ujar Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa pada hari ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng bersama 17 (tujuh belas) satuan kerja pemasyarakatan dan imigrasi melaksanakan tahap awal P2HAM, yaitu pencanangan pelayanan publik berbasis HAM.
Baca Juga : Tingkatkan Pengawasan Orang Asing,Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Operasi Intelijen Keimigrasian
"Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan bahwa sejak dilaksananakan penilaian pelayanan publik berbasis HAM, unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan imigrasi jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng telah berlomba-lomba untuk dapat memenuhi kriteria dan indikator pelayanan publik berbasis HAM dan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan layanan publik berbasis HAM," ungkap Kakanwil.
Kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini dihadiri secara virtual oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani.
Tujuan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM: Mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan; Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan standar HAM;
Baca Juga : Kunker di Kab. Banggai, Kakanwil Kemenkumham Sulteng Tinjau Layanan Pemeriksaan Imigrasi
Melindungi dan menghormati hak asasi manusia dalam setiap aspek pelayanan publik; Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Manfaat Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM: Meningkatkan kualitas pelayanan publik; Meningkatkan kepuasan masyarakat; Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik;
Mewujudkan good governance. Dengan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, diharapkan Kanwil Kemenkumham Sulteng dan seluruh jajarannya dapat memberikan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan kepada masyarakat, serta melindungi dan menghormati hak asasi manusia dalam setiap aspek pelayanan publik.