Rabu, 07 Februari 2024 01:44

Pemkot dan LBH Makassar Segera Terbitkan Perwali Layanan Keadilan Restoratif

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot dan LBH Makassar Segera Terbitkan Perwali Layanan Keadilan Restoratif

Melalui Perwali ini, akan pula diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar bersama YLBHI LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar melalui dukungan The Asia Foundation (TAF) telah mendorong rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

 

Rencana Perwali itu akan segera diterbitkan sampai menunggu selesainya proses finalisasi dari Bagian Hukum Kota Makassar.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

 

Wakil Direktur Bidang Operasional Abdul Azis Dumpa mengatakan optimalisasi layanan pendukung penerapan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu yang urgen diterapkan tak terkecuali di Makassar.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

 

Baca Juga : Wali Kota Makassar Lantik dan Ambil Sumpah 624 ASN PPPK

Lantaran banyak sekali optimalisasi layanan dalam konsep restoratif justice itu. Seperti, layanan masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang meliputi; layanan mediasi dan diversi, layanan konseling, layanan rehabilitasi sosial, layanan pendidikan dan lainnya.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

 

"Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian Hukum Kota Makassar dan menunggu pengesahan," kata Abdul Azis pada sela-sela audiensi dengan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto di Kantor Balai Kota, Selasa, (6/02/2024).

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

 

Sebagai langkah tindak lanjut, sembari menunggu berjalannya proses pengesahan Perwali itu, timnya bersama Perangkat Daerah penyedia layanan telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

 

Baca Juga : PDAM Makassar Raih Predikat Bintang 4, Beni Iskandar Dinobatkan Top CEO 2024

Danny Pomanto mendukung penuh LBH Makassar. Ia menuturkan Perwali ini sebagai komitmen Pemkot Makassar atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restoratif justice dan perlu dilihat sebagai pelayanan kebutuhan warga.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

 

Melalui Perwali ini, akan pula diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

 

Sebagaimana diketahui, secara umum Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

 

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Yang mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

 

Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Baca Juga : Hadiri Pembukaan Rakernas BEM PTMAI, Wali Kota Makassar: Mahasiswa Pemegang Kunci Indonesia Emas

Baca Juga : Wali Kota Ajak Ramaikan Malam Takbiran dan Salat Ied pada Tiga Lokasi di Makassar

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

Baca Juga : Pemkot Makassar Raih Lima Penghargaan Top BUMD 2024

 

Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. 

#danny pomanto