Selasa, 30 Januari 2024 23:27

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulselbatra Tahun 2023 Terealisasi Rp18.910.256.553.179

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Preskon kinerja Kanwil DJP Sulselrabar selasa(30/1)
Preskon kinerja Kanwil DJP Sulselrabar selasa(30/1)

Penerimaan pajak DJP Sulselrabar capai 104,23% di tahun 2023 yang merupakan ranking capaian Nasional ke 9 dari 34 Kantor Wilayah Seluruh Indonesia.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR– Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara menorehkan sejarah baru yakni berhasil mencatatkan realisasi capaian penerimaan pajak sebesar 104,23% di tahun 2023 yang merupakan ranking capaian Nasional ke 9 dari 34 Kantor Wilayah Seluruh Indonesia.

Capaian ini menjadi sejarah kedua yang berhasil ditorehkan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, dimana sebelumnya pada tahun 2022 telah berhasil menorehkan prestasi capaian realisasi penerimaan pajak 124,67% yang merupakan capaian 100% untuk pertama kali sejak tahun 2014. Berikut ilustrasi gambaran capaian penerimaan pajak selama 4 (empat) tahun yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

"Capaian kinerja tahun 2023 sebesar 18,910 jika dibandingkan dengan targetnya 18,142 berhasil mencapai 104,23, ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh elemen pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara yang disertai dengan semangat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, melayani, dan kesempurnaan yang menjadi modal keberhasilan tersebut," ujar Heri Kuswanto Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

Baca Juga : Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan, Rekanan Smelter Nikel Diserahkan Ke Kejati Sultra

Heri Kuswanto juga mengajak para Wajib Pajak untuk bersama-sama melakukan sinergi untuk membangun negeri ternyata mampu menggugah semangat Wajib Pajak sekaligus memberikan dorongan positif untuk bersamasama bertanggung jawab merealisasikan penerimaan pajak 100% antara fiskus dan wajib pajak dalam bentuk pola sinergi yang sesuai dengan kaidah integritas yaitu penerapan perilaku wajib pajak sesuai dengan treatment.

Penerapan perilaku wajib pajak sesuai dengan treatment ternyata mampu mendorong kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan mampu mendorong hasil yang positif pada aktivitas perluasan basis pemajakan dan penguatan intensifikasi serta pengawasan yang terencana dan terarah yang berbasis kewilayahan dan sektoral juga mampu menjadi daya dorong tercapainya optimalisasi penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara hingga terealisasi penerimaan pajak sebesar Rp.18.910.256.553.179,- atau 104,23%.

#djp sulselbartra