Senin, 05 Februari 2024 14:05

Sosialisasi Retribusi Perizinan Tertentu, Fatma Wahyuddin Minta Pemahaman Warga

Rakyatku.com
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin.
Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin.

Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin, mendesak revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar terkait Retribusi Perizinan Tertentu yang disahkan pada 2018. Ia berpendapat perda tersebut perlu disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini untuk meningkatkan pemahaman warga.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin, berharap Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar terkait Retribusi Perizinan Tertentu yang disahkan pada 2018 bisa kembali direvisi.

Hal itu, kata dia, ada perda) tersebut berkesinambungan dengan aturan pemerintah pusat yang berlaku saat ini.

"Perda ini sejak awal diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan cukup lama dibuat ada kurang lebih enam bulan baru bisa disahkan,” ujarnya saat sosialisasi di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Senin (5/2/2024).

Baca Juga : Fatma Wahyuddin Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Ingatkan Peran Orang Tua

Menurutnya, perda tersebut dibuat legislatif dan eksekutif agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin di Makassar.

“Tujuannya juga agar bisa mendorong peningkatan peningkatan asli daerah atau PAD (pendapatan asli daerah) kita di Kota Makassar,” terang legislator Partai Demokrat ini.

Meski demikian, Fatma menilai perda ini sudah perlu direvisi kembali agar bisa terintegrasi dengan aturan pemerintah pusat.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

“Saya melihat perda ini sudah perlu direvisi karena di dalamnya sudah tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat saat ini. Apalagi, kemarin DPRD Makassar telah menyetujui usulan ranperda pajak dan retribusi daerah,” tuturnya.

Kabid Kebijakan Advokasi Dinas Penanaman Modal PTSP Makassar, Firman Wahab, mengatakan retribusi terbagi dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi, sangat berbeda dengan pajak. Kalau retribusi itu bisa dirasakan manfaatnya langsung, sedangkan pajak merupakan kewajiban dari masyarakat pembayar pajak kepada pemerintah,” terangnya.

Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang

Retribusi ini juga, kata Firman, disiapkan pemerintah untuk masyarakat dalam memberikan bayaran kepada pungutan dari pemerintah terhadap layanan tertentu.

#DPRD Kota Makassar #Fatma Wahyuddin