Minggu, 14 Januari 2024 17:15

Beli Elpiji Melon Pakai KTP, Ketua DPRD Makassar: Di Tabung Tertulis Hanya untuk Masyarakat Miskin

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.
Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo.

Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan pembelian elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menyasar anggaran subsidi secara lebih tepat kepada masyarakat miskin, dengan pendataan yang transparan melalui KTP, sehingga elpiji melon hanya diperuntukkan bagi yang membutuhkan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Kebijakan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 ditanggapi positif Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. Legislator ini menyebut, kebijakan tersebut diharapkan anggaran subsidi bisa lebih tepat sasaran pada masyarakat yang membutuhkan.

“Kebiijakan ini diharapkan subsidi bisa lebih tepat sasaran. Dari pendataan tersebut semoga bisa menyaring masyarakat mana yang berhak memperoleh elpiji melon dan benar-benar membutuhkan,” ujarnya, Ahad (14/1/2024).

Rudianto menambahkan, dengan adanya klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. “Di tabung jelas-jelas tertulis elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi masyarakat mampu kan ada alternatif lain yang bukan subsidi sesuai harga keekonomian,” ungkapnya.

Baca Juga : Sekwan Makassar Salurkan Dana Hibah Pemkot di Masjid Besar Al Amin

Over kuota subsidi yang kerap terjadi tiap tahun tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membekaknya subsidi yang disediakan negara karena masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.

“Kebijakan dengan mewajibkan menggunakan KTP setiap transaksaksi pembelian elpiji 3 kg dapat diindetifikasikasi dengan melihat latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Harapannya KTP ini bisa memberikan refrensi lebih sehingga elpiji 3 kg jatuh ke tangan yang tepat,” harapnya.

Kewajiban pendaftaran elpiji 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan elpiji 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Baca Juga : Rudianto Lallo Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Berlaku untuk Kasus Pidana

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan pembelian elpiji 3 kg masih bisa dilakukan asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem yang bisa dilakukan hanya melalui pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina.

Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, bisa langsung datang ke pangkalan resmi elpiji 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki pangkalan tersebut.

#DPRD Kota Makassar #Rudianto Lallo #Elpiji 3 Kilogram