RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepolisian menangkap AS (21) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. AS ditangkap pada Rabu (27/12/2023) sekitar Pukul 23.30 Wita di Jalan Bulusaraung, Makassar.
Baca Juga : Cek Kesiapan Kendaraan SIM Keliling, Polrestabes Makassar Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Calo
Baca Juga : Kepolisian akan Back Up Satpol PP Terapkan Perwali 51 dan 53 di Makassar
"AS diduga menjadi pelaku yang menusuk punggung korban KSG (18) menggunakan anak panah (busur)," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Dharma Negara, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga : Cek Kesiapan Kendaraan SIM Keliling, Polrestabes Makassar Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Calo
Baca Juga : Kepolisian akan Back Up Satpol PP Terapkan Perwali 51 dan 53 di Makassar
Sebelum berhasil ditangkap, Unit Resmob Polsek Bontoala menindaklanjuti laporan penganiayaan dan melakukan penyelidikan. Dimana dari hasil penyelidikan terduga pelaku mengarah ke pelaku AS.
Baca Juga : Cek Kesiapan Kendaraan SIM Keliling, Polrestabes Makassar Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Calo
Baca Juga : Kepolisian akan Back Up Satpol PP Terapkan Perwali 51 dan 53 di Makassar
Baca Juga : Kronologi Penangkapan Oknum Pejabat Pemkot Makassar, Polisi: Asisten di Rumahnya Lagi Makai
Anggota kemudian mencari keberadaan dan mengamankan AS. Pelaku selanjutnya diamankan di Mako Polsek Bontoala guna interogasi lebih lanjut.
Baca Juga : Cek Kesiapan Kendaraan SIM Keliling, Polrestabes Makassar Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Calo
Baca Juga : Kepolisian akan Back Up Satpol PP Terapkan Perwali 51 dan 53 di Makassar
Dari hasil interogasi, AS mengakui telah menusuk punggung korban menggunakan anak panah (busur).
Baca Juga : Cek Kesiapan Kendaraan SIM Keliling, Polrestabes Makassar Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Calo
Baca Juga : Kepolisian akan Back Up Satpol PP Terapkan Perwali 51 dan 53 di Makassar
"Terduga pelaku menganiaya korban lantaran marah karena korban tidak meminjamkan sepeda motor untuk pergi membeli lem jenis fox," tambahnya.