Kamis, 21 Desember 2023 10:30

Pemkab Luwu Utara Peringkat Kedua Terbaik Keterbukaan Informasi Publik Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Aula Tudang Sipulung, rumah jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (20/12/2023). (Foto: Pemkab Luwu Utara)
Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Aula Tudang Sipulung, rumah jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (20/12/2023). (Foto: Pemkab Luwu Utara)

Pemkab Luwu Utara meraih predikat kedua dalam penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Sulsel 2023, dengan nilai 89,11. Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, memberikan ucapan selamat dan menekankan pentingnya pembenahan serta integrasi dokumen perangkat daerah untuk meningkatkan fokus dan keterukuran informasi publik.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara berhasil meraih predikat menuju informatif penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Sulsel.

Penghargaan diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara, Armiady, didampingi Kadis Kominfo, Nursalim Ramli, yang hadir mewakili Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Aula Tudang Sipulung, rumah jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (20/12/2023).

Dengan predikat tersebut, Luwu Utara berada di peringkat kedua dengan nilai 89,11, sedangkan peringkat pertama diraih Luwu Timur dengan nilai 96,3 dan Kota Makassar sebagai peringkat ketiga dengan nilai 80,88.

Baca Juga : 25 Tahun Luwu Utara, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Pencapaian Pembangunan Daerah

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, memberi ucapan selamat dan apresiasi atas penganugerahan keterbukaan informasi publik yang diterima Luwu Utara.

"Selamat atas apa yang dicapai. Ke depan, saya minta Kadis Kominfo agar terus melakukan pembenahan, dokumen yang tersebar di perangkat daerah diintegrasikan agar lebih fokus dan terukur," kata Indah saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

"Esensi keterbukaan informasi adalah tersedianya informasi publik yang dapat diakses oleh publik secara cepat. Jangan ada informasi yang ditutup kecuali informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan menurut ketentuan undang-undang keterbukaan informasi publik," terangnya.

Baca Juga : Bupati Luwu Utara Apresiasi Kamp Pemuda PPGT Klasis Sangbualambe'

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam sambutannya meminta kepada KI Sulsel agar ke depan seluruh badan publik yang ada di Sulsel dievaluasi dan diumumkan hasilnya. Bukan hanya predikat terbaik, tetapi yang terburuk juga diumumkan.

"Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara. Setiap badan publik wajib menyiapkan informasi untuk diakses publik," tuturnya.

Keterbukaan informasi publik, lanjut Bahtiar, merupakan bagian dari sistem demokrasi yang harus dijaga dan dirawat agar masyarakat ikut aktif terlibat mengontrol dan mengawasi sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga : Bupati Lutra: Bendungan Rongkong Jadi Kebutuhan Prioritas Mendesak

Ketua KI Sulsel, Fahir Halim, berujar keterbukaan informasi publik merupakan paradigma baru yang wajib didorong. "Karena itu setiap tahun kami melakukan monev keterbukaan informasi publik dengan sasaran badan publik desa dan perangkat daerah provinsi, kabupaten/ kota se-Sulsel. Harapannya agar keterbukaan informasi publik yang diamanahkan undang-undang terlaksana dengan baik pada semua badan publik," jelasnya.

#pemkab luwu utara #Indah Putri Indriani