Senin, 11 Desember 2023 23:11

Ditreskrimum Polda Sulsel Tetapkan Tiga Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Penggelapan

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penasehat hukum FU saat menggelar Jumpa pers di Plazzgozz cafe,senin(1/12)
Penasehat hukum FU saat menggelar Jumpa pers di Plazzgozz cafe,senin(1/12)

Terkait dugaan penggelapan akta. Dimana terlapor menjual rumah sebanyak 58 unit tanpa sepengatahuan oleh pelapor

RAKYATKU.COM, MAKASSAR- Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. Tiga orang tersangka itu, merupakan bapak dan dua orang anaknya.

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Dr Agus Khaerul dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Agus pun mengaku telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Iya betul ada tiga orang sudah resmi kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, " kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini, Senin (11/12/2023).

Terpisah, Penasihat Hukum pelapor FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais mengaku mengapresiasi adanya penetapan tersangka tersebut. Karena kata Arie, sejak 4 tahun lalu baru kali ini kliennya mendapat keadilan.

Tentunya tidak sampai disitu, pihaknya berharap ke depan proses hukum ini akan terus berjalan sampai terduga pelaku dinyatakan bersalah. Tetapi, pihaknya tidak mau melampaui penyidik dan tentu tetap menghargai proses hukum yang berjalan.

"Saat ini kami tetap melakukan upaya hukum lain agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun secara umum, kami mengapresiasi terhadap penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel yang telah menindaklanjuti laporan kami, " ucap Arie.

Arie menceritakan, laporannya itu di Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan akta. Dimana terlapor menjual rumah sebanyak 58 unit tanpa sepengatahuan oleh pelapor. Sebenarnya bukan hanya kliennya yang dirugikan, namun juga masyarakat yang membeli rumah itu.

Karena lanjut Arie, ada rumah yang di KPR, namun ada lagi masyarakat yang membeli cash. Parahnya disitu. Pihaknya pun berharap tentunya kalau ada kerugian, agar kerugian itu diganti. Kerugian itu sekitar Rp 9 miliar.

"Paling utama adalah, kalau mungkin terlapor ini masih beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami klien, saya siap Restorative Justice. Kemudian, bagaimana rumah-rumah yang sudah terjual itu agar bisa dimiliki orang yang betul-betul membelinya, " bebernya.

#Penggelapan Akta #Ditreskrimum Polda