Rabu, 01 November 2023 16:25

Polres Geledah Kantor Desa di Jeneponto

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polres Geledah Kantor Desa di Jeneponto

"Karena untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukumnya maka kami membutuhkan dokumen dokumen yang terkait dengan perbuatannya,"

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto melakukan penggeledahan di Kantor Desa Balang Loe Tarowang (Baltar), sekira pukul 10.00 Wita, Rabu (1/11/2023).

Kedatangan tim Tipikor Polres Jeneponto terkait beredarnya informasi, mobil operasional Desa Baltar diduga di gadaikan ke pembiayaan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar kepada Wartawan diruang kerjanya membenarkan adanya tim Tipikor Polres Jeneponto ke Kantor Desa Baltar Kecamatan Tarowang.

Baca Juga : Razia SPBU, Polres Jeneponto Selidiki Kelangkaan BBM dan Dugaan Perdagangan Ilegal

"Kami turun dalam rangka mengamankan dokumen yang terkait dengan adanya informasi di media tentang oknum kepala desa yang mengadaikan mobil operasional yang menjadi aset di desa tersebut," ujarnya.

Dengan adanya informasi dari media tersebut, pihaknya pun memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Atas dasar informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Karena untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukumnya maka kami membutuhkan dokumen dokumen yang terkait dengan perbuatannya," terangnya

Baca Juga : Tim Tipikor Polres Jeneponto Selidiki Dugaan Penggadaian Mobil Operasional Kepala Desa Baltar

Mantan Kanit Tipikor Polrestabes Makassar ini menambahkan ada beberapa ruangan yang 'di geledah' termasuk ruangan Kepala Desa Baltar, Sekretaris dan Bendahara. Adapun yang diamankan yakni sejumlah dokumen yang satu unit mobil yang diduga digadaikan dan satu unit handphone milik Kepala Desa setempat.

"Informasi awal mobil tersebut digadaikan kurang lebih Rp100 juta disalah satu pembiayaan. Kita sudah konfirmasi dan itu benar. Kita juga konfirmasi oknum (Kepala Desa) dan dia juga membenarkan bahwa telah mengadaikan mobil operasional dan sudah berjalan selama 2 kali angsuran," katanya.

Pihaknya pun menyiapkan pasal yang berkaitan dalam undang undang tindak pidana korupsi terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga : Kuda yang Dicuri Ditemukan Terikat di Jeneponto, Polisi Buru Pelaku

"Kedepannya kalau nantinya kita sudah validasi lalu kemudian cukup bukti, kita ancam ancam terapkan undang undang Tipikor pasal 8. Jadi ini bukan berbicara terkait kerugian negara tapi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau penggelapan aset," pungkasnya.

Penulis : Samsul Lallo
#Polres Jeneponto #korupsi dana desa