RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar melakukan Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Maleo Makassar pada Rabu, 13 September 2023.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut mendukung adanya ruang khusus bagi masyarakat perokok di setiap wilayah di Kota Makassar untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR). Ia meminta Pemkot untuk menjalankan aturan KTR dengan semaksimal mungkin, bukan hanya pembentukan peraturan daerah semata.
“Dalam aturan kawasan tanpa rokok ini seharusnya pemerintah mencontoh aturan seperti di Jepang, bahwa penegakannya bukan kepada SDM, tetapi bagaimana menyediakan ruang khusus di setiap wilayah atau tempat umum bagi perokok,” kata Nunung Dasniar,
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Dikatakan, pemerintah Jepang menyediakan ruang khusus untuk perokok sehingga jalan-jalan bersih.
“Kalau kita lihat disetiap sudut jalan yang ada di Jepang itu tidak ada satu pun puntung rokok, karena memang pemerintah disana menyediakan ruang khusus bagi masyaratak perokok,” tambahnya.
Nunung mengatakan pemerintah harus tegas dalam menjalankan Kawasan Tanpa Rokok. Ia meneyebut ada banyak anggaran yang bisa dikelola oleh pemerintah dengan memanfaatkan dana CSR dari setiap perusahaan yang menyetor.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
“Pemerintah harus tegas kepada para CSR agar dananya bisa digunakan dalam pembangunan kawasan tanpa rokok. Kami juga ingin setiap wilayah di Kota Makassar bisa berubah secara infrastruktur ataupun SDM dengan menegakan aturan KTR,” terangnya.