RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendampingan penyusunan Usulan RKA-K/L Alokasi Anggaran, Penyusunan Rencana Penarikan Dana dan Kalender Kerja TA 2024 pada Rupbasan Makassar dan Kanim Makassar yang dilaksanakan pada 12 – 13 Oktober 2023.
“Kita melaksanakan kegiatan guna memastikan pelaksanaan penyusunan alokasi anggaran sesuai jumlah nominal dan ketentutan-ketentuan dengan surat yang disampaikan oleh seluruh Unit Eselon I Pembina masing-masing satuan kerja,” ujar Amir Adib salah satu anggota tim dari Subbagian Program dan Pelaporan.
Pada kedua satuan kerja tersebut tim Kanwil melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Rincian Kerja Satker, RKA Bagian A, Bagian B dan Bagian C dari aplikasi SAKTI, usulan RKA-K/L Alokasi Anggaran TA 2024.
Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik
Juga Melakukan pemantauan dokumen Rencana Penarikan Dana (RPD) apakah telah sesuai dengan matriks RPD dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal serta telah sesuai dengan jumlah per jenis belanja, dan targetnya sesuai dengan target yang telah diminta; dan 4.Melakukan pemantauan pengisian Halaman III DIPA pada aplikasi SAKTI apakah telah disesuaikan dengan dokumen RPD yang telah disusun.
Serta Melakukan pengecekan dokumen Kalender Kerja, dan Procurement Plan apakah telah disusun sesuai dengan time schedule pada dokumen KAK serta RPD TA 2024.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah dari Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, yang meminta tim Kanwil melakukan monitoring dan evaluasi yang juga dalam rangka mendukung tugas tim akuntabilitas Kanwil Sulsel
Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Rincian Kerja Satker, RKA Bagian A, Bagian B dan Bagian C dari aplikasi SAKTI, usulan RKA-K/L Alokasi Anggaran TA 2024 pada Rupbasan Makassar dan Kanim Makassar telah sesuai dengan besaran alokasi anggaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Dan Dokumen Rencana Penarikan Dana (RPD) TA 2024 telah disusun berdasarkan matriks RPD dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal serta telah sesuai dengan jumlah per jenis belanja. Adapun dokumen RPD TA 2024 pada Rubpasan Makassar disusun dengan target komulatif RPD pada setiap triwulan 18,30% (TW I), 45% (TW II), 75% (TW III) dan 100% (TW IV); serta Isian Halaman III DIPA TA 2024 pada aplikasi SAKTI pada saat pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pendampingan telah disesuaikan dengan dokumen RPD yang telah disusun.
Pada dua satker tersebut, tim Kanwil Sulsel yang terdiri dari Marlang, A. Muhammad Nur Fajrin, A. Fikri dan Ahmad M. Mile diterima secara langsung oleh Karupbasan Makassar dan Kakanim Makassar di tempat masing – masing.(**)