Sabtu, 07 Oktober 2023 19:54

RSUD Andi Makkasau Parepare Terima Tim Visitasi Dinkes Sulsel

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
RSUD Andi Makkasau Parepare Terima Tim Visitasi Dinkes Sulsel

Ketua Tim Visitasi yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Ardadi, mengatakan Tim visitasi adalah salah satu bentuk pra persyaratan untuk perpanjangan izin RS Andi Makkasau.

RAKYATKU. COM, PAREPARE --Tim teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan visitasi di RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare, Sabtu (7/10/2023).

Visitasi dilakukan dalam rangka perpanjangan izin operasional RS Type B tersebut.

Tim visitasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Ardadi, yang didampingi oleh Ketua Perhimpunan Rumah Sakit (PERSI) wilayah Sulawesi Selatan-Barat DR Dr Khalid Saleh, dan Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Direktur RSUD Andi Makkasau: Selamat HUT PPNI ke 50 Tahun

Ketua Tim Visitasi yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Ardadi, mengatakan Tim visitasi adalah salah satu bentuk pra persyaratan untuk perpanjangan izin RS Andi Makkasau.

"kedatangan kami ini untuk memastikan kesiapan RS Andi Makkasau dari sisi tekhnis, dokumen dan perencanaannya dapat terpenuhi sehingga bisa mendapatkan kembali izin operasional untuk periode mendatang," terang Ardadi.

Visitasi ini lanjutnya, merupakan rutinitas dan juga bagian dari fungsi pembinaan Pemerintah Provinsi, untuk memastikan pelayanan kesehatan di Kota Parepare dapat dipenuhi oleh Rumah Sakit dalam hal ini RSUD Andi Makkasau.

Baca Juga : Pemkot Parepare Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sementara, Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Anggraeny Sari dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kedatangan tim visitasi untuk memberikan masukan dan arahan untuk penyempurnaan dan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan izin operasional Rumah Sakit.

Renny menjelaskan izin operasional merupakan legalitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada Rumah Sakit, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan.

"Untuk Rumah Sakit Andi Makkasau sendiri, izin operasional berlaku sampai 6 Maret 2024. Sedangkan persyaratan, 6 bulan sebelum izinnya habis kami sudah mengajukan permohonan untuk penerbitan izin kembali," jelas Renny.

Baca Juga : RSUD Andi Makkasau Parepare, Siapkan Layanan Awal Kesehatan Jiwa Bagi Caleg Gagal

Menurutnya, Rumah Sakit yang telah memperoleh izin operasional, akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah memenuhi standar.

"Kami berharap kiranya pelaksanaan visitasi dan verifikasi uji kesesuaian perpanjangan izin oeprasional, membuahkan hasil yang baik," harapnya.

Ketua wilayah Sulawesi Selatan-Barat DR Dr Khalid Saleh yang mengecek dan memastikan dokumen-dokumen seperti buku pemeliharaan Mobil Ambulance, jalur Ambulance, hingga ruang resusitasi IGD.

Baca Juga : RSUD Andi Makkasau Kerahkan Ratusan Nakes Kawal Pemilu

"Jadi untuk buku pemeliharaan saya kira lengkap, bahkan lebih dari cukup lengkap. Buku operasional juga sangat penting untuk Ambulance yang merupakan dokumen untuk mengantar pasien," pungkasnya.

#RSUD Andi Makkasau Parepare #Dinkes Sulsel