RAKYATKU.COM, GOWA – Pemerintah melahirkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.
Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan sektor keuangan yang lebih optimal.
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, saat menghadiri Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023, bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, di Baruga Arifah, Kabupaten Gowa, Sulsel, Senin (11/9/2023).
Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global
Frederica mengungkapkan, kehadiran UU P2SK berkenaan dengan semakin maraknya permasalahan keuangan, yang tidak mampu dicover regulasi sebelumnya. Termasuk digitalisasi keuangan yang marak saat ini.
“Saat ini masyarakat membutuhkan sistem keuangan jangka panjang. Juga aturan yang sesuai dengan kondisi saat ini. Misalnya modus penipuan yang marak terjadi, seperti pinjaman online (pinjol), ini di atur oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ungkapnya.
Lebih jauh kata dia, UU baru ini semakin menguatkan dengan adanya lima pilar yang terkandung, seperti penguatan sektor keuangan dengan independensi, penguatan tata kelola, mendorong akumulasi jangka panjang, perlindungan konsumen dan literasi keuangan.
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
“Di Undang Undang baru ini, semakin menguatkan. Ada 5 pilar utama dalam UU tersebut, yakni penguatan sektor keuangan dengan independensi penguatan tata kelola, mendorong akumulasi jangka panjang, perlindungan konsumen dan literasi keuangan,” terangnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI, Amir Uskara mengatakan, sebelum kehadiran UU pengembangan dan penguatan sektor keuangan ini, pihaknya telah melakukan diskusi panjang dengan para akademisi hingga melakukan penelitian.(**)