Senin, 28 Agustus 2023 09:00

Gubernur Sulsel Resmikan Masjid Akbar Lappariaja, Tempat Ibadah dan Istirahat Nyaman Musafir

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Peresmian Masjid Akbar Lappariaja di Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Ahad (27/8/2023). (Foto: Pemprov Sulsel)
Peresmian Masjid Akbar Lappariaja di Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Ahad (27/8/2023). (Foto: Pemprov Sulsel)

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, meresmikan Masjid Akbar Lappariaja di Kabupaten Bone. Masjid ini didukung dana hibah dari Pemprov Sulsel dan Pemkab Bone. Memiliki lokasi strategis di jalan poros nasional untuk memberikan kenyamanan kepada jemaah musafir dan masyarakat sekitar.

RAKYATKU.COM, BONE - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Bupati Bone, Andi Fahsar M. Padjalangi, meresmikan Masjid Akbar Lappariaja di Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Ahad (27/8/2023).

Pembangunan masjid ini mendapat dukungan Rp700 juta dari dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun anggaran (TA) 2021 serta hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone dan donatur lainnya.

"Alhamdulillah, bersama Bupati Bone, Bapak Andi Fahsar M. Padjalangi, meresmikan Masjid Akbar Lappariaja," kata Andi Sudirman.

Baca Juga : Korban Hilang Akibat Banjir di Wajo Ditemukan Meninggal Dunia

Lokasi masjid yang berada di jalan poros nasional, kata dia, diharapkan memberikan kenyamanan untuk jemaah yang musafir agar bisa melaksanakan salat sekaligus beristirahat. "Kita harap juga masyarakat sekitar bisa lebih memakmurkan masjid ini," ujarnya.

Bupati Bone, Andi Fahsar M. Padjalangi, berharap masjid ini bisa menjadi salah satu ikon di Lappariaja dan bisa menjadi ikon di Bone. Terlebih lokasinya strategis.

Pengurus Masjid Akbar Lappariaja, Rizal Tahiya, mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemprov Sulsel dalam memberikan dana hibah pembangunan masjid ini.

Baca Juga : Nakes Sulsel Rela Jalan Kaki untuk Layani Korban Banjir dan Longsor di Titik Terisolir Latimojong

Untuk diketahui, Pemprov Sulsel memberikan bantuan hibah terhadap sejumlah sarana dan prasarana spiritual 2021. Langkah ini Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

#Pemprov Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman