RAKYATKU.COM, BARRU - Tim Gabungan Kejaksaan Negeri dan Polres Barru menangkap Munir bin Sennang (58), terpidana kasus korupsi dana proyek agribisnis rambutan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Barru TA 2003, yang selama ini buron.
Munir ditangkap di kediamannya di Dusun Rumpia, Desa Kamiri, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, Rabu (23/8/2023), sekitar pukul 03.00 Wita.
Tim intelijen telah memantau aktivitas Munir dan berhasil menangkapnya. Penangkapan dilakukan dini hari untuk menghindari kerumunan di perkampungan padat penduduk tempat Munir tinggal.
Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2024: Kanit Turjawali Polres Barru Sosialisasi di SMPN 1 Barru
Munir yang berprofesi sebagai petani kini akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. "Hukuman bagi terpidana, yakni 1 tahun kurungan dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauqi, saat dikonfirmasi.