Kamis, 10 Agustus 2023 13:09

Bea Cukai Amankan Lebih dari 100 Juta Batang Rokok Ilegal Selama Operasi Gempur

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bea Cukai berhasil mengamankan lebih dari 100 juta batang rokok ilegal selama Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung dari 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Operasi ini melibatkan ribuan penindakan di seluruh wilayah Indonesia, mencakup penggerebekan toko-toko, pengusaha jasa kiriman, dan upaya pencegahan distribusi rokok ilegal serta minuman mengandung etil alkohol ilegal.

 

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Bea Cukai menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal sebagai langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau (HT).

Operasi yang telah dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023 lalu berhasil menindak lebih dari 100 juta batang rokok ilegal dalam ribuan penindakan yang tersebar di berbagai wilayah.

Baca Juga : Pemkab Luwu Utara dan Bea Cukai Malili Kembali Lakukan Operasi Rokok Ilegal

"Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (9/8/2023).

Encep menjelaskan Operasi Gempur Rokok Ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.

"Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3.299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan,” beber Encep.

Baca Juga : Kinerja APBN Sulsel Tetap Terjaga Positif dan Terus Diperkuat

Selain hasil tersebut, Bea Cukai juga mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran BKC HT ilegal hingga pertengahan Juli 2023. Sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Hasil ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih. Hasil baik ini tercapai berkat sinergi dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemerintah Daerah, dan masyarakat,” kata Encep.

Apresiasi pun diberikan Bea Cukai kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Bea Cukai akan terus berupaya menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Baca Juga : Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal Dibongkar Polrestabes Makassar

“Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” terang Encep.

Bea Cukai mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengedarkannya.

“Namun, jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225,” ucapnya.

#bea cukai #Rokok ilegal