Rabu, 09 Agustus 2023 10:52

DPRD Sulsel Tak Ajukan Nama Calon Pj Gubernur ke Kemendagri

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. (Foto: Instagram Andi Ina Kartika Sari)
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari. (Foto: Instagram Andi Ina Kartika Sari)

DPRD Sulsel tidak mengajukan tiga calon Pj Gubernur Sulsel ke Kemendagri karena tidak kuorum dalam rapat paripurna. Meskipun sembilan fraksi telah mengajukan empat nama calon, keputusan tidak dapat diambil karena hanya 42 dari 85 anggota hadir, mengakibatkan tiga nama yang diusulkan Mendagri kemungkinan akan diterima Presiden Jokowi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak mengajukan tiga nama calon Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini karena jumlah anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (8/8/2023) malam, tidak kuorum.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, menyatakan DPRD Sulsel tidak dapat mengirimkan nama-nama calon Pj Gubernur Sulsel sebagai pengganti Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang selesai menjabat pada 5 September 2023.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Pastikan Pelayanan Kesehatan di RS dan Puskesmas Tetap Berjalan saat Cuti Bersama Lebaran Idulfitri

Hal itu mempertimbangkan jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi persyaratan kuorum, yaitu setidaknya seperdua dari total 85 anggota. Pada rapat kali ini, hanya 42 anggota yang hadir, dan angka ini kemudian berkurang menjadi 40 setelah dua kali skors.

"Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama Penjabat Gubernur Sulsel sebagai pengganti gubernur," Andi Ina usai menutup rapat paripurna.

Merujuk pada surat dari Mendagri, Tito Karnavian, tertanggal 21 Juli 2023 yang meminta DPRD Sulsel untuk mengajukan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel sebelum batas waktu 9 Agustus 2023, menurut Andi Ina, keputusan tidak bisa diambil dalam situasi ini.

Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Kunjungan ke Barru, Dorong Pemanfaatan Bantuan Pertanian

Andi Ina menjelaskan meskipun sembilan fraksi telah mengajukan empat nama calon, permintaan Mendagri hanya membolehkan pengajuan tiga nama. Namun, untuk melanjutkan pemilihan atau voting terhadap tiga nama tersebut, diperlukan kuorum.

"Dari empat nama itu ada Rivai Ras, Prof. Aswanto, Bachtiar, dan Jufri Rahman. Soal tidak ada diajukan, tidak ada konsekuensinya karena kita hanya diminta mengajukan. Karena Pj gubernur itu Bapak Presiden (Joko Widodo) menerima tiga nama dari DPRD dan tiga nama dari Mendagri," jelasnya.

Dengan tidak adanya keputusan pengajuan tiga nama calon Pj gubernur dari DPRD Sulsel, maka tiga nama yang diusulkan Mendagri kemungkinan besar akan diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga : Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau Pencoblosan di Gowa: Lancar dan Gembira

"Ini pertama kalinya ada aturan yang meminta untuk calon Pj gubernur diusulkan oleh DPRD. Ada Permendagri terkait aturan Pj gubernur," ungkapnya. "Jadi, tidak ada pengaruhnya, nanti Bapak Presiden sendiri yang menentukan sebagai hak preoregatifnya," lanjutnya.

Sebelumnya, rapat paripurna ini berlangsung dengan ketegangan, bahkan mengalami adu mulut karena hanya beberapa anggota fraksi yang hadir, sedangkan yang lainnya tidak hadir termasuk ketua fraksinya untuk melaksanakan voting.

Andi Ina bahkan dua kali menskors rapat. Namun, sejumlah anggota dewan tetap bersikeras untuk tidak menghadiri rapat dan beberapa memilih keluar dari ruangan. Terlihat anggota dari Fraksi Golkar, PDIP, PPP, NasDem, dan PAN yang hadir, sedangkan dari Fraksi PKS, Gerindra, PKB, dan Demokrat absen.

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Puji Kinerja Andi Utta Bangun Bulukumba

Sumber: Antara

#dprd sulsel #Andi Ina Kartika Sari #Pj Gubernur Sulsel #Penjabat Gubernur Sulsel