RAKYATKU.COM -- Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengapresiasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri se- Sulawesi Selatan.
Apresiasi tersebut disampaikan bupati perempuan pertama di Sulsel ini usai menghadiri Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Sulawesi Selatan serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se-Sulsel, beberapa waktu lalu.
"Atas nama Pemda tentu kami mengapresiasi komitmen semua pihak terkhusus Kejaksaan Negeri dalam memberikan dan menjamin perlindungan kepada pekerja rentan," kata Indah.
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
Bupati yang karib disapa IDP ini menyebutkan, bersama kepala daerah se- Sulsel, juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Hasilnya, ada beberapa poin rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Termasuk menganggarkan perlindungan kepada pekerja rentan termasuk non ASN. Khusus Luwu Utara, berdasarkan data, sudah mencapai 100 persen coverage-nya dalam memberikan perlindungan," jelas bupati perempuan pertama di Sulsel ini.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang merupakan kebijakan pemerintah dan telah ditetapkan sebagaimana tujuannya untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
"Saya sampaikan secara inti BPJS ini melindungi semua tenaga kerja. Baik yang upah maupun yang non upah, ini waktunya kita melindungi seluruh masyarakat kita, ada petani ada buruh, ada juga supir ada pembantu rumah tangga," kata Leonard.
Untuk itu, Leonard berharap dengan hadirnya Kejaksaan, penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel dapat lebih maksimal. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga diharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh stakeholders terkait, di antaranya BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel terutama dalam pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.