RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presidium Dewan Kehutan Nasional (DKN), Abdul Rahman Nur, mendesak pemerintah segera mengambil langkah terstruktur guna mencegah konflik tenurial yang mengancam kawasan hutan di Tanamalia, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Rahman, langkah yang diambil pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), haruslah berfokus pada penegakan hukum di Tanamalia. Hal ini bertujuan untuk mengatasi perambahan, alih fungsi lahan, dan klaim penguasaan lahan hutan negara oleh sekelompok masyarakat yang dapat menyebabkan permasalahan sosial di wilayah tersebut.
Tindakan ini dianggap mendesak karena Tanamalia merupakan kawasan hutan yang sebagian telah diberi izin oleh perusahaan tambang berdasarkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari KLHK.
"Pembukaan lahan, perambahan, dan aktivitas lainnya di dalam kawasan hutan negara harus mengacu pada aturan. Masyarakat yang berladang pada area hutan negara harus memiliki izin dari KLHK. Di luar itu adalah ilegal dan rentan bersinggungan dengan hukum," ujar Rahman, Rabu (26/7/2023).
Rahman menegaskan penegakan hukum KLHK dan pihak terkait bertujuan bukan untuk mengusir masyarakat atau petani yang menggarap lahan hutan Tanamalia. Sebaliknya, upaya ini dimaksudkan untuk mendorong penyelesaian konflik tenurial di kawasan tersebut.
Diharapkan upaya ini juga akan membuat masyarakat yang masih berladang di area hutan negara menyadari bahwa aktivitas mereka dianggap ilegal, dan hal tersebut berdampak negatif pada ekosistem hutan karena pembukaan dan perambahan dilakukan secara masif dan sembarangan.
"Masyarakat harus mengerti prinsip tata kelola hutan, terutama dalam penggunaan kawasan hutan. Tidak diperbolehkan bagi masyarakat untuk merambah hutan dan kemudian mengklaimnya sebagai milik pribadi. Namun, bagi masyarakat yang ingin berladang secara legal, ada solusinya melalui pola kemitraan," jelasnya.
Ia melanjutkan, identifikasi wilayah konsesi Tanamalia yang belum terkelola dapat dimanfaatkan masyarakat, tetapi harus melalui pola kemitraan dengan pemegang konsesi. Dengan demikian, pemegang izin PPKH dapat berbagi area konsesi dengan masyarakat sekitar, tetapi tetap mendorong masyarakat untuk mengelola ladang tersebut secara legal.
"Sebaiknya KLHK dan pemerintah terkait melibatkan pemerintah kabupaten, kemudian perusahaan pemegang konsesi serta masyarakat untuk bisa mencari jalan keluar. Sebab, masyarakat juga membutuhkan sumber penghidupan, tapi jangan juga yang ilegal. Kita mau cari solusi supaya masyarakat bisa hidup tapi secara legal," kata Rahman.