Rabu, 12 Juli 2023 13:59

Asmo Sulsel Beri Edukasi Ke Konsumen Fungsi Marka Jalan Agar Aman Berkendara

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
pengendara sedang berjalan di jalan dengan marka jalan garis putus-putus
pengendara sedang berjalan di jalan dengan marka jalan garis putus-putus

Pemahaman akan fungsi marka sangat diperlukan untuk keselamatan berkendara.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR -- Astra Motor Sulawesi Selatan selaku main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon, intens mengkampanyekan safety riding maupun Cari_Aman kepada konsumen Honda.

Salah satunya mengedukasi konsumen untuk memahami fungsi marka jalan agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman.

Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan Wanny mengatakan, marka jalan yang merupakan rambu-rambu lalu lintas berupa garis melintang, membujur, dan menyerong, memiliki peran penting di jalur lalu lintas sekaligus membuat arus lalu lintas menjadi lebih teratur.

Baca Juga : Sekolah Binaan Astra Ikut Kampanyekan Keselamatan Berkendara

"Adanya marka jalan ini sangat krusial untuk mengatur lalu lintas sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengendara. Maka itu, pengendara harus memahami setiap fungsi marka jalan dan bentuknya," ucap Wanny di Kota Makassar.

Wanny memaparkan, ada beberapa bentuk marka jalan dengan fungsi yang berbeda. Pertama, marka membujur utuh. Menurutnya, marka yang berupa garis lurus utuh di tengah-tengah jalan raya tersebut memiliki arti larangan bagi pengendara untuk melintasinya.

"Sedangkan bila berada di tepi jalan, marka garis utuh memiliki fungsi sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan mesti berada di jalur masing-masing," ucap Wanny.

Baca Juga : Makassar Culinary Night Akan Diselenggarakan di Monumen Mandala

Lalu, kata Wanny, marka putih membujur putus-putus berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka itu juga menjadi tanda bahwa pengendara dapat mendahului kendaraan yang berada di depan dengan tetap mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.

"Marka putus-putus di tengah jalan jadi tanda pengendara boleh mendahului kendaraan di depan. Namun, pengendara juga harus memperhatikan situasi dan kondisi di jalan raya guna menghindari risiko kecelakaan selama berkendara," ucapnya.

Selain itu, ada juga marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus. Menurut Wannya, marka jalant itu memiliki dua fungsi. Pertama, pengendara di sisi garis putus-putus boleh pindah jalur untuk mendahului kendaraan di depan.

Baca Juga : Kolaborasi Asmo Sulsel dengan Perusahaan, Edukasi Safety Riding

"Sedangkan pengendara yang berada di sisi garis utuh tidak boleh pindah jalur dan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut," kata Wanny.

Kemudian, kata Wanny, ada juga marka putih membujur ganda utuh. Marka tersebut sebagai penanda bahwa pengendara dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda.

"Ada juga marka putih melintang garis utuh. Marka ini bisa menjadi tanda area penyeberangan jalan dan rambu berhenti. Jika berada di lampu rambu-rambu lalu lintas, pengendara harus berhenti tepat sebelum marka tersebut agar orang dapat menyeberang," tuturnya.

Baca Juga : Astra Motor Sulawesi Selatan Beri Edukasi Keselamatan Berkendara di Sekolah

Wanny menyatakan, pemahaman akan fungsi marka sangat diperlukan untuk keselamatan berkendara. Dengan memahami fungsi marka jalan, pengendara pun akan Cari_Aman selama berkendara di jalan raya.

"Mari Cari_Aman selama berkendara. Keselamatan menjadi yang utama," ucap Wanny.(**)

#asmo sulsel #Safety Riding #Marka jalan