Jumat, 14 Juli 2023 19:20

Selebgram Dilaporkan ke Polda Sulsel Dugaan Penipuan Milliaran Rupiah

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Hasnan Hasbi
Hasnan Hasbi

"Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp. 1.655.000.000, (Satu milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) namun barang-barang tersebut tak dikirimkan"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Selebgram berinisial APB dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilakukan pada Kamis 13 Juli 2023 oleh Hasnan Hasbi selaku kuasa hukum korban yang menjadi pelapor berinisial DH.

Hasnan menyebut, antara terlapor dan pelapor saling kenal sejak bulan Maret 2022, mereka bertemu di Makassar. Dua hari setelah pertemuan tersebut terlapor menghubungi korban menawarkan Jetski untuk dijual.

"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam. Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," kata Hasnan pada Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Selanjutnya, sekitar April 2022 sampai Desember 2022, terlapor menawarkan R4 Mercedes Benz, toyota Hilux, Mitsubishi Strada. Atas barang-barang tersebut terlapor menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai.

Terlapor, kata Hasnan kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.

"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp. 1.655.000.000, (Satu milyar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) namun barang-barang tersebut tak dikirimkan. Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," beber Hasnan.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang, namun terlapor diduga menggelapkan uang tersebut dengan dalih brangkas milik terlapor dijebol oleh Istrinya.

"Terlapor menyampaikan atas kerugian itu akan digantikan oleh terlapor kepada pelapor dengan menawarkan Toyota Innova milik istrinya dengan meminta pembelian hanya dengan menambahkan Rp.100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) setelah dibayarkan oleh pelapor, kemudian terlapor hilang komunikasi dan tidak lagi kabar terkait kendaraan yang dimaksud," jelasnya.

Pihaknya berharap, laporan tersebut segera direspon oleh pihak kepolisian untuk menghindari adanya korban lain dengan modus yang sama.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Klien kami juga masih membuka ruang jika terlapor memiliki itikad baik untuk mengembalikan semua uang yang telah ditransfer," kata Hasnan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyatakan belum mendapatkan informasi terkait laporan tersebut.

"Saya belum terima info. Saya cek dulu di SPKT. Sampai sekarang belum ada ke saya," kata Kombes Pol Komang Suartana.

#Polda Sulsel #penipuan