RAKYATKU.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Dampingi Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Kabupaten Bone
Melalui Keppres ini, Presiden Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Pada saat Keppres ini mulai berlaku sejumlah Keppres sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan tersebut adalah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dan Keppres Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023,” bunyi ketentuan penutup Keppres 17/2023 yang ditetapkan pada 22 Juni 2023 tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Danny Pomanto Dianugerahi Satyalencana Wira Karya 2024 oleh Presiden RI Joko Widodo
-
Pj Gubernur Bahtiar Dipanggil Presiden Jokowi, Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel
-
Pj Gubernur Bahtiar Semobil dengan Presiden Jokowi, Laporkan Perkembangan Sulsel
-
Presiden Jokowi Janjikan Pembangunan Stadion Baru di Makassar