Selasa, 20 Juni 2023 18:17

Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel: Sementara Tahap Sosialisasi

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu. (Dok Rakyatku)
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu. (Dok Rakyatku)

"Meliputi SIM A, SIM B1, SIM B2 maupun yang umum baik itu SIM A umum maupun SIM B umum,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini telah berubah. Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus menyertakan sertifikat mengemudi dari lembaga-lembaga kursus yang telah terakreditasi.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dimana dalam poin 3 disebutkan:

Baca Juga : Operasi Ketupat Pallawa 2024 Berhasil Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

Sementara di poin 3a disebutkan:

melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

Baca Juga : Operasi Keselamatan Pallawa 2024, 347.191 Pelanggaran Lalu Lintas Terekam Kamera ETLE

Terkait peraturan terbaru tersebut, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu menyebut untuk saat ini masih dilakukan sosialisasi.

"Pada saat ini Korlantas Polri bersama dengan Direktorat Lalulintas jajaran se Indonesia masih melaksanakan tahap sosialisasi sembari melihat bagaimana kesiapan di masing-masing provinsi, termasuk terkait ketersediaan sekolah mengemudi yang tentunya harus terakreditasi, baik dari Dinas Ketenagakerjaan yang bersikap LPK ataupun dari Dinas Pendidikan di Pemda masing-masing," kata AKBP Restu pada Selasa 20 Juni 2023.

Adapun SIM yang mewajibkan sertifikat mengemudi berdasarkan kelas atau kategori baik itu kendaraan penumpang, angkutan keluarga atau angkutan umum.

Baca Juga : Pelanggaran Lalu Lintas di Sulsel Selama Dua Bulan Nyaris Capai 2 Juta

"Meliputi SIM A, SIM B1, SIM B2 maupun yang umum baik itu SIM A umum maupun SIM B umum," tambahnya.

Olehnya itu, AKBP Restu menghimbau masyarakat untuk tetap senantiasa mematuhi aturan demi keselamatan berlalulintas.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap menaati peraturan, menyesuaikan persyaratan yang ada baik itu ujian kesehatan jasmani rohani dan ujian teori dan praktik di luar syarat yang mewajibkan sertifikat," bebernya.

#Ditlantas Polda Sulsel #SIM