Jumat, 16 Juni 2023 13:59

Kemenkumham Sulsel Masuk Kampus Kenalkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kemenkumham Sulsel Masuk Kampus Kenalkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

sistem pelindungan merek adalah First to File yang artinya siapa yang lebih dahulu mendaftarkanlah yang diberikan pelindungan hak atas merek, bukan siapa yang dahulu membuatnya

RAKYATKU.COM, BONE-- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) sambangi Kabupaten Bone guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Kanwil Sulsel turun langsung kedaerah sesuai Dengan arahan dan perintah Kakanwil Liberti Sitinjak untuk mendukung penyebarluasan Informasi KI secara luas.

Di Kabupaten Bone, Tim Kanwil yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani memberikan kuliah umum secara langsung pada civitas akademika Institut Agama Islam Negeri Bone terkait Kekayaan Intelektual. Kamis (15/06/2023).

Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik

Berbicara di depan ratusan civitas akademika IAIN Bone, Yani menekankan bahwa maju tidaknya suatu bangsa antara lain dipengaruhi oleh tingkat kreatifitas karya dan inovasi yang dihasilkan oleh masyarakatnya.

"Dahulu guru-guru dari Indonesia dikirim ke negara-negara tetangga, tetapi sekarang yang terjadi justru yang banyak dikirim dari Indonesia ke negara tetangga adalah TKI yang bekerja di sektor informal.

Maka dari itu untuk memutus siklus tersebut diperlukan inovasi dan kreatifitas para mahasiswa dalam menghasilkan karya.

Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

Pada kesempatan tersebut, Yani juga menyempatkan untuk berbincang dengan salah satu perwakilan mahasiswa yang telah menghasilkan inovasi berupa produk penyedap makanan dari bahan kepiting.

Merujuk pada program nasional One Village One Brand, Yani mengajak hadirin untuk mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham untuk memperoleh pelindungan hukum.

"Hal ini karena sistem pelindungan merek adalah First to File yang artinya siapa yang lebih dahulu mendaftarkanlah yang diberikan pelindungan hak atas merek, bukan siapa yang dahulu membuatnya," tegas Yani.

Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Punya Kantor Baru, Yasona: Salah Satu Kantor Terbesar di Indonesia

Kegiatan kuliah umum ini sendiri dirangkaikan dengan Expo produk-produk pangan olahan dari hasil mahasiswa IAIN Bone. Yani menyampaikan pihak Kemenkumham Sulsel siap bekerjasama dan berkolaborasi dengan Pemkab. Bone dan IAIN Bone untuk memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual atas produk-produk hasil kreatifitas mahasiswa IAIN tersebut.(**)

#Kemenkumham Sulsel #IAIN Bone