Sabtu, 17 Agustus 2024 20:56

5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

Usman Pala
Konten Redaksi Rakyatku.Com
5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI

Sebanyak 73 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

RAKYATKU.COM -- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan Remisi (Pengurangan Masa Pidana) Umum kepada 5.881 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 73 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyerahkan SK tersebut secara simbolis kepada perwakilan WBP di Aula Lapas Kelas I Makassar, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dalam amanatnya, Pj. Gubernur Sulsel menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Baca Juga : Sekda Sulsel Jufri Rahman Diundang Beri Kuliah Umum di STIA LAN Makassar

"Saya berpesan kepada seluruh WBP yang mendapat remisi hari ini untuk tidak mengulangi lagi kesalahan perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik," kata Zudan.

Penekanan Prof Zudan, mereka yang kembali kemasyarakat untuk menjauhi narkotika serta menghindari tindakan kriminal lainnya, termasuk perkelahian yang meresahkan masyarakat.

Salah seorang warga binaan yang dinyatakan bebas, Eka menyampaikan motivasinya semakin tinggi untuk kembali ke masyarakat. 

Baca Juga : Sekda Jufri Rahman Tekankan Belanja Pegawai Pemprov Sulsel Maksimal 30 Persen

"Alhamdulillah senang banget, semoga bisa kembali kemasyatakat menjadi lebih baik lagi, apalagi tadi dapat motivasi dari Bapak Gubernur," sebut Eka.

Adapun, WBP yang mendapatkan Remisi hari ini merupakan usulan dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan. Remisi yang didapatkan oleh WBP berkisar 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan. Para WBP yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan. 

Data per tanggal 16 Agustus 2024 menunjukkan jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.382 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengah WBP di Lapas/Rutan dan LPKA se-Sulsel menerima remisi.

Baca Juga : BKKBN Perkuat Pembinaan dan Koordinasi Program Penanganan Stunting di Gowa

Pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Sulsel, Sekretatis Daerah Sulsel, Para Pejabat Manajerial Kanwil Sulsel, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar. (*)

#Kemenkumham Sulsel #Pemprov Sulsel #HUT RI ke 79 #remisi #Prof Zudan Arif Fakrulloh