RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pihak korban terhadap penghentian kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Sulsel dikabulkan hakim.
Korban penipuan dan penggelapan uang perumahan yang berada di daerah Kabupaten Pangkep melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Arie Dumais & Partners Law Firm mengajukan praperadilan di pengadilan Negeri Makassar.
"Penghentian kasus (SP3) yang diterbitkan Polda Sulsel tersebut kami uji secara hukum di Pengadilan Negeri Makassar dan pada Rabu, 14 juni 2023 dalam amar putusan yang di bacakan oleh Hakim tunggal menyatakan bahwa Surat SP3 yang diterbitkan Polda Sulsel dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum," kata Arie Karri Elison Dumais, Kuasa Hukum Pelapor FU dan IL pada Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Dari putusan tersebut kata Arie, penyidik Polda Sulsel diperintahkan untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut hingga ke persidangan. Dikatakan, dalam sidang praperadilan dihadirkan dua orang saksi kunci dalam perkara tersebut sehingga membuat perkara ini menjadi terang di hadapan hakim.
"Harapan kami, putusan praperadilan ini dijadikan acuan untuk melanjutkan proses hukum tentang dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh terlapor. Kami juga berharap dengan putusan ini menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum terkhusus kepolisian agar lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tambah Arie.
Terkait hasil sidang praperadilan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali yang dikonfirmasi menyebut belum mengetahui persis.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"Nanti saya cek dulu," katanya.
Sementara itu, Kompol Wahyu Basuki, Kasubdit Harda Polda Sulsel yang dikonfirmasi terkait hasil Prapradilan tersebut menyebut belum menerima hasil putusan sidang praperadilan.
"Untuk surat putusan praperadilan dari PN belum kami terima. Baru putusan kemarin sore," katanya singkat.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan oleh Kuasa Hukum Pelapor FU dan IL atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan dengan terlapor (HM) yang terjadi di Kabupaten Pangkep.
Prapradilan tersebut diajukan lantaran pihaknya merasa ada kejanggalan dengan keputusan penghentian (SP3) yang dilakukan oleh Polda Sulsel. Dimana keputusan SP3 itu diambil dalam gelar perkara khusus yang tidak dihadiri oleh pelapor (FU dan IL) maupun terlapor (HM).
"Kami duga bahwa Polda Sulsel telah menyalahi aturan dengan mengadakan Gelar Perkara Khusus pada tanggal 05 April 2023 tanpa dihadiri oleh pihak pelapor, sehingga Surat SP3 yang telah diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Sulawesi Selatan, Dirkrimum dengan nomor S.TAP/22/IV/RES.1.11/2023/KRIMUM adalah tidak sah karena terdapat cacat formil di dalamnya," kata Arie pada Senin 22 Mei 2023 lalu.