RAKYATKU.COM -- Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria berusia 63 tahun bernama Amirullah terhadap korban di bawah umur bernama R (12) di Salobuko, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo menjadi perhatian Kapolsek Sajoanging Polres Wajo, IPTU Baharuddin.
Didampingi oleh Kanit Reskrim AIPDA Sinardin dan Bhabinkamtibmas BRIPKA Agung Bunga, Kapolsek mendatangi rumah korban untuk memberikan pendekatan kepada keluarga korban dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Dalam pendekatannya, Kapolsek Sajoanging Polres Wajo didampingi oleh Kepala Desa Salobulo, A. Herman, dan Babinsa, bertujuan untuk mencegah keluarga korban melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengarahkan mereka untuk mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Kronologis kejadian ini bermula pada Selasa, 13 Juni 2023, di Dusun Salobulo, ketika tindak pidana pelecehan seksual dilakukan oleh Amirullah terhadap korban R.
"Pelecehan seksual tersebut dimulai ketika pelaku memanggil korban, dan setelah korban mendekat, pelaku langsung memeluknya dari belakang, kemudian mencium wajah korban. Pada saat itu, nenek korban yang berinisial B melihat kejadian tersebut dan langsung berteriak, 'Apa yang kamu lakukan pada cucuku?' kepada pelaku," ungkap Kapolsek Wajo.
"Setelah teriakan nenek korban, pelaku Amirullah langsung melepaskan pelukannya terhadap korban dan melarikan diri ke arah belakang rumah menuju kebun," jelas IPTU Baharuddin.
Baca Juga : Polres Wajo Amankan Dua Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi
Menyikapi kejadian ini, keluarga korban tidak menerima tindakan tersebut dan segera mencari pelaku di sekitar area kejadian. Namun, pelaku tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sajoanging.