Kamis, 08 Juni 2023 20:19

Unit Cybercrime Polda Sulsel Ungkap Lima Penipuan, Mulai Dari Modus Penerimaan Pegawai Pertamina Hingga Jual Motor

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rilis pengungkapan kasus oleh Unit Cybercrime Dirkrimsus Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf pada Kamis 8 Juni 2023. (Dok. Rakyatku)
Rilis pengungkapan kasus oleh Unit Cybercrime Dirkrimsus Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf pada Kamis 8 Juni 2023. (Dok. Rakyatku)

"Mereka juga mencatut Polwan dalam tayangan facebooknya,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Unit Cybercrime Dirkrimsus Polda Sulsel berhasil mengungkap lima kasus selama dua bulan terakhir. Diantara kasus yang berhasil diungkap tersebut kasus aplikasi jual beli, jual beli kendaraan secara online, jual beli alat komunikasi telepon selular, penerimaan tenaga kerja di Pertamina dan kasus hacker kartu kredit.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf menyebut dari pengungkapan tersebut diamankan 12 tersangka.

“Pengungkapan lima kasus yang berhasil diungkap. Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat atau laporan masing-masing korban dan ditangani dengan cepat, seperti penanganan kasus penipuan modus penerimaan kerja di PT. Pertamina,” kata Kombes Pol Helmy pada Kamis (8/6/2023).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Sementara itu, Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo menjelaskan, penanganan kasus-kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan.

“Pada intinya semua kasus yang saat ini tengah dalam penanganan intinya ataupun modusnya sama dengan menggunakan media sosial Facebook dengan bukti jejak digital yang kami peroleh,” kata Kompol Sutomo.

Dijelaskan , untuk penipuan modus penerimaan pekerjaan yang mengatasnamakan PT. Pertamina ditetapkan dua orang yang berstatus pasangan suami isteri (Pasutri).

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Pelaku mengatasnamakan pihak Pertamina dalam media sosial menawarkan pekerjaan menjadi pegawai. Korban yang masuk untuk melakukan pelamaran diminta untuk mengisi link yang ada di sana. Korban dimasukkan ke dalam WhatsApp. Di situ, ada link yang dicantumkan," tambahnya.

"Setelah korban mengisi link yang dimaksud, pelaku bisa mengidentifikasi di antaranya nomor HP dari para calon korban. Pelaku kemudian menghubungi mereka dengan menyampaikan melalui WhatsApp tentang undangan untuk menindaklanjuti pendaftaran bahwa dia diterima untuk menjadi pegawai Pertamina," lanjutnya.

Pelaku kemudian menyebutkan korban diterima namun akan ditempatkan di Pertamina lain bukan di kota tempat mendaftar. Dengan demikian, pelaku meminta korban mengirim uang untuk keperluan transportasi dan penginapan korban.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Setelah korban mengirim uang, korban diblokir sehingga tidak bisa lagi dihubungi. Atas hal itu, pelaku memperoleh keuntungan atas penipuan. Kasus tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1, setiap orang menyebarkan kebohongan yang menyesatkan dan merugikan konsumen," sebut Kompol Sutomo.

Sementara kasus lainnya seperti penipuan online dengan modus penjualan kendaraan bermotor. Pelaku meyakinkan korban dengan mencatut oknum anggota polisi.

"Mereka juga mencatut Polwan dalam tayangan facebooknya," katanya.

Baca Juga : Haji Plus Berujung Nestapa: Jemaah Mengaku Ditipu Travel Al-Hijrah, Laporkan ke Polres Barru

 

#cybercrime #Polda Sulsel #penipuan