RAKYATKU.COM, SIDRAP - Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar pelatihan pemandu wisata budaya (cagar budaya museum) 5 - 8 Juni 2023. Pelatihan berlangsung di Hotel Arthama Makassar yang diikuti 40 peserta.
Para peserta ini terdiri atas pemangku adat budaya, pemangku kepentingan pariwisata, pengelola objek wisata budaya, serta organisasi pelajar budaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidrap, Basra, membuka pelatihan ini, Senin (5/6/2023) malam. Ia didampingi Kepala Disporapar Sidrap, Indah Said Roem, dan Kepala Bidang Pariwisata, Yasmin. Turut hadir Anggota DPRD Sidrap, Ahmad Solihin, dan sejumlah camat.
Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini
Basra mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan sektor pariwisata di Sidrap, khususnya wisata budaya.
Menurutnya, diperlukan sumber daya manusia (SDM) mumpuni untuk mengelola dan mengembangkan wisata budaya agar menarik minat wisatawan.
“Karenanya kami mengapresiasi kegiatan ini. Semoga para peserta dapat mengikuti dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS
Sementara, Indah Said Roem mengungkap, anggaran pelatihan ini berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Pelatihan, lanjutnya, diisi pemaparan materi serta kunjungan lapangan.
“Kunjungan lapangan insyaallah akan dilaksanakan di Benteng Rotterdam,” bebernya.
Terpisah, Sub Koordinator Cagar Budaya dan Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidrap, Bakhtiar Said, selaku salah satu narasumber mengutarakan peserta akan diberikan materi seputar kebudayaan dan cagar budaya di Sidrap.
Baca Juga : Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap
“Informasi seputar museum, cagar budaya, peninggalan sejarah di Sidrap. Misalnya, ada Masjid Tua Jerae, makam Nene Mallomo, dan lain-lain,” sebut Bakhtiar.
Ia juga menjelaskan pemandu wisata perlu mengetahui landasan hukum terkait wisata budaya, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta PP Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
“Juga landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Sidrap,” ucapnya.