Kamis, 25 Mei 2023 20:29

Kebakaran Sekolah Tahfidzul Quran di Makassar Ternyata Ulah Santri, Ditetapkan Tersangka

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menunjukan barang bukti kebakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar yang terjadi pada 18 Mei 2023 saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar pada Kamis 25 Mei 2023. (Dok Rakyatku)
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menunjukan barang bukti kebakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar yang terjadi pada 18 Mei 2023 saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar pada Kamis 25 Mei 2023. (Dok Rakyatku)

"Sudah tiga kali mau dibakar, dua sebelumnya api tidak besar. Dan terakhir itu baru besar apinya. Hanguskan seluruh barang,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Setelah melakukan pendalaman terkait kebakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar polisi akhirnya menetapkan tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka akibat kebakaran yang terjadi pada Kamis malam, 18 Mei 2023. Tiga tersangka tersebut merupakan tiga santri yang masing-masing berinisiatif MH, MF, dan MA.

"Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka santri di rumah tahfiz Alquran itu," kata Ngajib pada Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

Dikatakan, pembakaran telah dilakukan sebanyak tiga kali mulai tanggal 9, 17 dan terakhir pada 18 Mei. Mereka membakar barang dalam rumah seperti sapu dan menyiram bensin. Aksi pertama dan kedua mereka tidak ketahuan.

"Sudah tiga kali mau dibakar, dua sebelumnya api tidak besar. Dan terakhir itu baru besar apinya. Hanguskan seluruh barang," jelasnya.

Adapun motif dari aksi para santri tersebut karena kesal dengan pengelola karena dilarang keluar. Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal 187 dan 188 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

"Mereka merasa jenuh karena dibatasi untuk keluar. Mereka ini masih di bawah umur, sehingga kita terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," bebernya.

#polrestabes makassar #kebakaran