RAKYATKU.COM − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (22/ 5/2023).
Perkara ini diadukan oleh tiga orang, yaitu Samsang, Alfina Mustafainah, dan Abd. Rahman. Ketiganya memberikan kuasa kepada 24 orang yang tergabung dalam Tim Hukum Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulawesi Selatan.
Para Pengadu mengadukan delapan penyelenggara Pemilu yang empat di antaranya adalah Ketua KPU Provinsi Sulsel Faisal Amir serta tiga Anggota KPU Provinsi Sulsel, yaitu M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati. Secara berurutan, keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I-IV.
Baca Juga : Dukung Pantarlih! Bupati Barru Jalani Coklit Data Pemilih di Rumah Jabatan
Empat Teradu lainnya adalah Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman. Keempat Teradu dari KPU Kabupaten Pinrang secara berurutan berstatus sebagai Teradu V-VIII.
Para Pengadu menduga Teradu I-IV telah mengintervensi KPU Kabupaten/Kota untuk mengubah Berita Acara hasil verifikasi perbaikan kepengurusan faktual dan menjual partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
Sementara Teradu V-VIII diduga telah kebobolan Berita Acara Rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang menampilkan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Pinrang yang telah diubah dari hasil sebelumnya.
Baca Juga : Sukseskan Pemilu, Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sulsel.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Baca Juga : Pengamat: Ubah Format Debat, KPU Dicurigai Lindungi Calon Tertentu
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung sidang sidang pemeriksaan ini,” tambahnya.