Rabu, 12 April 2023 10:10

Gubernur Andi Sudirman Ajak ASN Pemprov Sulsel Bayar Zakat

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (kanan), menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulsel di Baruga Karaeng Pattinggaloang, Selasa (11/4/2023).
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (kanan), menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulsel di Baruga Karaeng Pattinggaloang, Selasa (11/4/2023).

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, bersama keluarga menyerahkan zakat melalui Baznas Sulsel. Ia mengimbau seluruh ASN Pemprov Sulsel yang memenuhi nisab dan haulnya untuk membayar zakat harta serta mengorganisasi paket buka puasa sebagai pengganti buka puasa yang akan dibagikan kepada fakir miskin.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, beserta keluarga telah menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulsel di Baruga Karaeng Pattinggaloang, Selasa (11/4/2023). Secara simbolis diterima Ketua Baznas Sulsel, Muhammad Khidri Alwi.

Penyerahan dilakukan pada rapat koordinasi organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebelum memberikan pengarahan.

"Alhamdulillah, saya sekeluarga telah menyalurkan zakat melalui Baznas Sulsel," kata Andi Sudirman.

Baca Juga : Korban Hilang Akibat Banjir di Wajo Ditemukan Meninggal Dunia

Pada Kesempatan ini, ia menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel yang memenuhi nisab dan haulnya untuk membayarkan zakat harta.

Agar penyaluran zakat fitrah lebih teratur, dapat diserahkan satu atau dua hari sebelum Lebaran. Sementara, zakat mal atau harta sebaiknya diserahkan di bulan Ramadan.

"Sebab mempermudah menghitung haulnya,” sebut Andi Sudirman.

Baca Juga : Nakes Sulsel Rela Jalan Kaki untuk Layani Korban Banjir dan Longsor di Titik Terisolir Latimojong

Adapun besaran penghitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisab atau jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat. Syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas. Sementara, dalam bentuk harta lain dihitung setara harga emas 85 gram.

Imbauan lain, mengikuti instruksi pemerintah pusat agar tidak menggelar buka puasa bersama. Di harapkan tiap kepala OPD mengorganisasi paket buka puasa sebagai pengganti buka puasa yang akan dibagikan kepada fakir miskin.

Ketua Baznas Sulsel, Muhammad Khidri Alwi, menjelaskan setelah Gubernur Sulsel, selanjutnya pimpinan dan pegawai OPD Pemprov Sulsel juga akan menyerahkan zakatnya ke Baznas yang terlebih dahulu dikumpulkan di Kantor Gubernur Sulsel.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan 10 Ton Beras untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

"Bapak Gubernur telah menyerahkan zakatnya, nanti menyusul OPD-OPD lain di Kantor Gubernur, beliau telah memberikan contoh agar bisa mengeluarkan zakatnya, termasuk zakat mal-nya," sebut Khidri.

Khidri menjelaskan, Baznas merupakan badan resmi yang dibentuk pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Zakat yang diterima Baznas akan disalurkan kepada delapan asnaf yang menerima manfaat zakat.

"Akan kami teruskan kepada delapan asnaf dan dalam pengelolaan zakat sangat profesional karena data mustahik dan muzaki itu lengkap, termasuk sistem manajemen donasinya. Kami berharap zakatnya disalurkan di Baznas, insyaallah kami akan amanah," tuturnya.

#Pemprov Sulsel #Andi Sudirman Sulaiman #Baznas Sulsel