Kamis, 30 Maret 2023 14:58

Mario David Sosialisasi Perda TJSLP

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mario David, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi NasDem
Mario David, Anggota DPRD Makassar dari Fraksi NasDem

“Kalau ada perusahaan tidak melaksanakan atau memberi bantuan ke masyarakatnya berupa keuntungan maka akan dievaluasi perijinannya, diberikan teguran, hingga pencabutan izin"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mario David melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Anggota DPRD Kota Makassar, dari Fraksi NasDem tersebut melakukan sosialisasi di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu 25 Maret 2023.

Pada kesempatan itu, Mario David mengatakan bahwa sosialisasi Perda tentang CSR penting dilakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaannya di tengah masyarakat. Jl itu karena menyangkut kepedulian perusahaan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Baca Juga : Basdir Terpilih Jadi Ketua IKA Alumni SMK Negeri 4 Makassar

Dikatakan, tanggung jawab perusahaan mengeluarkan dana CSR dalam akeselerasi pembangunan yakni 2-4 persen dari perhitungan profit yang diperuntukan ke masyarakat.

“Perusahaan wajib mengambil peran aktif dalam akselerasi pembangunan untuk kepentingan masyarakat Makassar dengan mengeluarkan 2-4 persen,” kata Mario David.

Kewajiban CSR ini melingkupi perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan dan lain-lain. Dimana jika tidak dijalankan, sesuai Perda No 2 tahun 2016 akan diberikan sanksi.

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

“Kalau ada perusahaan tidak melaksanakan atau memberi bantuan ke masyarakatnya berupa keuntungan maka akan dievaluasi perijinannya, diberikan teguran, hingga pencabutan izin. Kita harap kesadaran moral karena ini seperti infak kesadaran untuk membangun bersama,” jelas David.

 

#dprd makassar #Mario David